Bupati Sidoarjo
Pada 7 Januari 2020, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, juga terjaring OTT KPK. Saat itu, Saiful ditangkap oleh KPK di kantornya di Sidoarjo.
KPK menyita uang senilai total Rp 1.813.300.000 dari sejumlah pihak dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang menjerat Saiful Ilah.
KPK kemudian menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka yang terdiri atas tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Sementara dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Kasus bermula dari permintaan pihak swasta, yakni Ibnu, kepada Saiful untuk memenangkannya dalam lelang proyek Jalan Candi-Prasung Rp 21,5 miliar.
Pada Agustus-September 2019, beberapa perusahaan Ibnu memenangi sejumlah proyek dengan nilai masing-masing Rp 13,4 miliar, Rp 17,5 miliar, dan Rp 5,5 miliar.