Salin Artikel

Selain Bupati Probolinggo, Ini Sejumlah Kepala Daerah di Jatim yang Pernah Terjaring OTT KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, diduga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (30/8/2021).

Tantri diduga ditangkap bersama suaminya yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Hasan Aminuddin. Mengutip Kompas.id, penangkapan itu diduga terkait dengan jual beli jabatan.

Kabar penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana bersama suaminya tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri.

”Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur,” kata Ali Fikri. 

Namun, Ali Fikri tidak menjawab lebih lanjut soal detail penangkapan tersebut.

”Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan. Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti kami pastikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali Fikri.

Penangkapan Tantri menambah panjang daftar operasi tangkap tangan KPK di Jawa Timur.

Berdasarkan catatan Kompas.com, di Jawa Timur KPK telah menangkap tangan sejumlah kepala daerah, di antaranya:

Bupati Nganjuk

Pada 10 Mei 2021, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat juga pernah terjerat OTT. Saat itu, penangkapan dilakukan oleh KPK bersama Polri. Penyidikan kasus ini dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK.

Polri kemudian menetapkan Novi sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.

Selain Novi, KPK juga menetapkan enam orang terangka dalam kasus ini yaitu Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.

KPK juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka.

Novi adalah Bupati Nganjuk kedua yang ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada 2017, KPK juga menangkap Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman, atas kasus korupsi yang sama, yakni jual beli jabatan. Saat itu, Taufiqurrahman melakukan jual beli jabatan dengan nilai Rp 1,3 miliar.


Bupati Sidoarjo

Pada 7 Januari 2020, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, juga terjaring OTT KPK. Saat itu, Saiful ditangkap oleh KPK di kantornya di Sidoarjo. 

KPK menyita uang senilai total Rp 1.813.300.000 dari sejumlah pihak dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang menjerat Saiful Ilah. 

KPK kemudian menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka yang terdiri atas tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Sementara dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Kasus bermula dari permintaan pihak swasta, yakni Ibnu, kepada Saiful untuk memenangkannya dalam lelang proyek Jalan Candi-Prasung Rp 21,5 miliar.

Pada Agustus-September 2019, beberapa perusahaan Ibnu memenangi sejumlah proyek dengan nilai masing-masing Rp 13,4 miliar, Rp 17,5 miliar, dan Rp 5,5 miliar.


Bupati Jombang

Pada 3 Februari 2018, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko juga pernah tertangkap tangan oleh KPK di Stastiun Balapan Solo.

Saat itu, Nyono menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta. Suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif. 

Uang yang diberikan oleh Inna kepada Nyono berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang. Dana tersebut telah dikumpulkan oleh inna sejak Juni 2017.

Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/30/16281781/selain-bupati-probolinggo-ini-sejumlah-kepala-daerah-di-jatim-yang-pernah

Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke