JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, diduga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (30/8/2021).
Tantri diduga ditangkap bersama suaminya yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Hasan Aminuddin. Mengutip Kompas.id, penangkapan itu diduga terkait dengan jual beli jabatan.
Kabar penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana bersama suaminya tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
”Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur,” kata Ali Fikri.
Baca juga: OTT di Probolinggo, KPK Tangkap 10 Orang, di Antaranya Bupati
Namun, Ali Fikri tidak menjawab lebih lanjut soal detail penangkapan tersebut.
”Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan. Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti kami pastikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali Fikri.
Penangkapan Tantri menambah panjang daftar operasi tangkap tangan KPK di Jawa Timur.
Baca juga: Suami Bupati Probolinggo Diduga Ikut Ditangkap Saat OTT KPK
Berdasarkan catatan Kompas.com, di Jawa Timur KPK telah menangkap tangan sejumlah kepala daerah, di antaranya:
Pada 10 Mei 2021, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat juga pernah terjerat OTT. Saat itu, penangkapan dilakukan oleh KPK bersama Polri. Penyidikan kasus ini dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK.
Polri kemudian menetapkan Novi sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.
Selain Novi, KPK juga menetapkan enam orang terangka dalam kasus ini yaitu Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Makin Tinggi Jabatan, Makin Mahal Setoran
KPK juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka.
Novi adalah Bupati Nganjuk kedua yang ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada 2017, KPK juga menangkap Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman, atas kasus korupsi yang sama, yakni jual beli jabatan. Saat itu, Taufiqurrahman melakukan jual beli jabatan dengan nilai Rp 1,3 miliar.
Bupati Sidoarjo
Pada 7 Januari 2020, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, juga terjaring OTT KPK. Saat itu, Saiful ditangkap oleh KPK di kantornya di Sidoarjo.
KPK menyita uang senilai total Rp 1.813.300.000 dari sejumlah pihak dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang menjerat Saiful Ilah.
KPK kemudian menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka yang terdiri atas tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Sementara dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Kasus bermula dari permintaan pihak swasta, yakni Ibnu, kepada Saiful untuk memenangkannya dalam lelang proyek Jalan Candi-Prasung Rp 21,5 miliar.
Pada Agustus-September 2019, beberapa perusahaan Ibnu memenangi sejumlah proyek dengan nilai masing-masing Rp 13,4 miliar, Rp 17,5 miliar, dan Rp 5,5 miliar.
Bupati Jombang
Pada 3 Februari 2018, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko juga pernah tertangkap tangan oleh KPK di Stastiun Balapan Solo.
Saat itu, Nyono menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta. Suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Uang yang diberikan oleh Inna kepada Nyono berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang. Dana tersebut telah dikumpulkan oleh inna sejak Juni 2017.
Baca juga: Uang Rp 275 Juta untuk Bupati Jombang Berasal dari Pungli 34 Puskesmas
Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.