Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan SDM di KPK Dinilai Tidak Lagi Independen

Kompas.com - 10/08/2021, 16:55 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak lagi independen pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyoroti pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang menjadi salah satu indikasi tergerusnya independensi KPK.

"Kalau kita lihat independensi KPK banyak digerus UU Nomor 19 Tahun 2019, karena dalam pengelolaan SDM di KPK tidak bisa lagi dikatakan independen, di situ ada kewenangan lembaga-lembaga lain," kata Zaenur dalam diskusi virtual di kanal YouTube Sahabat ICW, Selasa (10/9/2021).

Baca juga: Pukat: Independensi KPK Bukan Berarti Tidak Bisa Diawasi Lembaga Lain

Zaenur menjelaskan, berdasarkan UU KPK hasil revisi, status pegawai lembaga antirasuah itu berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam proses alih status, terdapat beberapa lembaga negara terlibat yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemudian, terkait aspek pendidikan dan pembinaan pegawai yang telah berstatus ASN, KPK mesti bekerja sama dengan LAN.

"Kemudian untuk membina penyelidik dan penyidik harus bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.

"Sehingga KPK sudah tidak lagi bersifat independen seperti dulu, khususnya pada aspek-aspek yang saya sebutkan," kata Zaenur.

Baca juga: Pegawai KPK Gugat Keterbukaan Informasi TWK Ke Komisi Informasi Pusat

Diketahui proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) masih menjadi polemik.

Ombudsman RI menyatakan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK. Namun, KPK menyatakan keberatan atas temuan itu.

KPK menyebutkan, Ombudsman tidak patuh hukum karena melakukan pemeriksaan atas Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang sedang dalam proses uji formil di Mahkamah Agung (MA).

Kemudian KPK berpandangan peraturan alih status pegawai dan penyelenggaraan TWK disebut bukan perkara layanan publik, sehingga Ombudsman tidak berwenang melakukan pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com