JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak lagi independen pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyoroti pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang menjadi salah satu indikasi tergerusnya independensi KPK.
"Kalau kita lihat independensi KPK banyak digerus UU Nomor 19 Tahun 2019, karena dalam pengelolaan SDM di KPK tidak bisa lagi dikatakan independen, di situ ada kewenangan lembaga-lembaga lain," kata Zaenur dalam diskusi virtual di kanal YouTube Sahabat ICW, Selasa (10/9/2021).
Baca juga: Pukat: Independensi KPK Bukan Berarti Tidak Bisa Diawasi Lembaga Lain
Zaenur menjelaskan, berdasarkan UU KPK hasil revisi, status pegawai lembaga antirasuah itu berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam proses alih status, terdapat beberapa lembaga negara terlibat yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kemudian, terkait aspek pendidikan dan pembinaan pegawai yang telah berstatus ASN, KPK mesti bekerja sama dengan LAN.
"Kemudian untuk membina penyelidik dan penyidik harus bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.
"Sehingga KPK sudah tidak lagi bersifat independen seperti dulu, khususnya pada aspek-aspek yang saya sebutkan," kata Zaenur.
Baca juga: Pegawai KPK Gugat Keterbukaan Informasi TWK Ke Komisi Informasi Pusat
Diketahui proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) masih menjadi polemik.
Ombudsman RI menyatakan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK. Namun, KPK menyatakan keberatan atas temuan itu.
KPK menyebutkan, Ombudsman tidak patuh hukum karena melakukan pemeriksaan atas Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang sedang dalam proses uji formil di Mahkamah Agung (MA).
Kemudian KPK berpandangan peraturan alih status pegawai dan penyelenggaraan TWK disebut bukan perkara layanan publik, sehingga Ombudsman tidak berwenang melakukan pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.