JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 11 orang perwakilan Tim 75 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat KPK terkait keterbukaan informasi dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tim 75 merupakan kelompok pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Gugatan ini diajukan karena tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil tes wawasan kebangsaan," kata Perwakilan Tim 75 sekaligus Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK Hotman Tambunan dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK dan Lapor Covid-19 Raih Tasrif Award 2021
Hotman mengatakan, sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadi seperti hasil tes wawasan kebangsaan tersebut
Ia mengatakan, syaratnya melalui pemberian persetujuan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK untuk mengakses informasi tersebut telah dilakukan, namun informasi itu tidak juga diberikan.
"Para pegawai KPK teleh mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang, namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," ujar Hotman.
Baca juga: Tim 75: Keberatan KPK atas LAHP Ombudsman sebagai Sikap Antikoreksi
Hotman menjelaskan bahwa, informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK antara lain yaitu dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja assessor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, serta hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.
Gugatan keterbukaan informasi ini, menurut dia, akhirnya dilakukan karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait hasil TWK, melalui mekanisme PPID KPK, dalam rentang waktu 28 Mei hingga 9 Juni 2021.
Adapun sesuai dengan mekanisme PPID, para pegawai telah menunggu 10 ditambah 7 hari kerja untuk mendapatkan jawaban.
Selain itu, pegawai KPK juga mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal.
Baca juga: Ombudsman Tetap Lanjutkan Proses Laporan Hasil Pemeriksaan TWK Pegawai KPK
Namun, hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan.
"Alasannya, KPK merujuk kepada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara," ujar Hotman.
Klasifikasi ini, menurut Hotman, bertentangan dengan yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2021.
Sebab, hasil tes wawasan kebangsaan tersebut telah dipertunjukkan kepada beberapa pegawai struktural, namun tak ada akses sama sekali bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Padahal pada pertengahan Juni, kata Hotman, Komisioner KIP Arif Kuswardono menyatakan para pegawai berhak mengakses hasil TWK.
Ia mengatakan, hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik. Namun, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes.
Baca juga: KIP Sebut Pegawai KPK yang Ikut TWK Berhak Dapat Informasi Hasil TWK
Oleh sebab itu, untuk tetap bisa mengakses hasil TWK sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, para pegawai mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
Harapannya, para pegawai bisa mendapatkan akses informasi hasil TWK yang telah menetapkan 75 pegawai KPK berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dampak dari status TMS tersebut, ucap dia, adalah keluarnya SK Nomor 652 Tahun 2021 dan Berita Acara per tanggal 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh enam pimpinan lembaga.
Ia mengatakan, dalam SK 652 tersebut, pegawai berstatus TMS diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.
Baca juga: KPK Tolak Tindakan Korektif Terkait TWK, Novel Baswedan: Luar Biasa Memalukan
Sedangkan, dalam Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021 tersebut, memberhentikan pegawai paling lambat sampai dengan 1 November 2021.
"Di samping itu hasil TWK telah memberi stigma kepada 51 pegawai TMS sebagai warga negara yang tidak bisa dibina," ujar Hotman
"Sehingga sudah sepantasnya, pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus mengetahui alasan-alasan yang disimpulkan oleh para asesor melalui asesmen TWK tersebut," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.