Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Batalkan Revisi Statuta UI karena Bertentangan dengan UU

Kompas.com - 25/07/2021, 13:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pendidikan dari Center of Education Regulation and Development Analysis (Cerdas) Indra Charismiadji mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang revisi Statuta Universitas Indonesia (UI).

Aturan yang membolehkan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik.

"Yang jelas itu melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021," kata Indra dalam sebuah diskusi daring, Minggu (25/7/2021).

"Kan lucu sebuah peraturan yang di bawah undang-undang mengalahkan peraturan di atasnya. Ini kan harusnya secara otomatis sudah batal PP 75 ini," ujar dia.

Baca juga: Statuta UI Dinilai Cacat, Anggota Parpol Bisa Masuk MWA hingga Kewenangan Dewan Guru Besar Dikerdilkan

PP Nomor 75 Tahun 2021 merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013. Semula, dalam aturan yang lama, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

Namun, pada PP yang baru, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. Itu artinya, pemerintah membolehkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Revisi Statuta UI sendiri dilakukan pasca polemik Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI mengemuka ke publik.

Baca juga: Polemik Rangkap Jabatan, Bungkamnya UI hingga Rektor Mundur dari Komisaris BRI

Indra menilai, tindakan pemerintah merevisi aturan untuk mengakomodir terjadinya pelanggaran undang-undang akan menjadi preseden buruk dalam bidang pendidikan.

"Ini kan problem-nya sudah melanggar dulu aturannya kemudian baru diubah. Ini adalah sebuah contoh yang sangat buruk kalau kita bicara terutama dalam pendidikan moral, pendidikan karakter buat generasi penerus kita," ujarnya.

Meski belakangan Ari Kuncoro sudah mundur dari jabatannya di Bank BRI, kata Indra, persoalan belum selesai. Sebab, tak ada urgensi untuk membolehkan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan.

Apalagi, lanjut Indra, suatu kebijakan seharusnya dibuat berdasarkan kajian akademis dan dasar yang kuat, bukan semata-mata untuk mengakomodir pelanggaran hukum.

Baca juga: Revisi Statuta UI Dikhawatirkan Berkaitan dengan Agenda Politik 2024

Indra mengatakan, untuk membolehkan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan, DPR perlu merevisi aturan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021 terlebih dahulu.

Atau, bisa saja presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk merevisi larangan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com