Aturan yang membolehkan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik.
"Yang jelas itu melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021," kata Indra dalam sebuah diskusi daring, Minggu (25/7/2021).
"Kan lucu sebuah peraturan yang di bawah undang-undang mengalahkan peraturan di atasnya. Ini kan harusnya secara otomatis sudah batal PP 75 ini," ujar dia.
PP Nomor 75 Tahun 2021 merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013. Semula, dalam aturan yang lama, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
Namun, pada PP yang baru, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. Itu artinya, pemerintah membolehkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Revisi Statuta UI sendiri dilakukan pasca polemik Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI mengemuka ke publik.
Indra menilai, tindakan pemerintah merevisi aturan untuk mengakomodir terjadinya pelanggaran undang-undang akan menjadi preseden buruk dalam bidang pendidikan.
"Ini kan problem-nya sudah melanggar dulu aturannya kemudian baru diubah. Ini adalah sebuah contoh yang sangat buruk kalau kita bicara terutama dalam pendidikan moral, pendidikan karakter buat generasi penerus kita," ujarnya.
Meski belakangan Ari Kuncoro sudah mundur dari jabatannya di Bank BRI, kata Indra, persoalan belum selesai. Sebab, tak ada urgensi untuk membolehkan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan.
Apalagi, lanjut Indra, suatu kebijakan seharusnya dibuat berdasarkan kajian akademis dan dasar yang kuat, bukan semata-mata untuk mengakomodir pelanggaran hukum.
Indra mengatakan, untuk membolehkan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan, DPR perlu merevisi aturan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021 terlebih dahulu.
Atau, bisa saja presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk merevisi larangan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan.
Namun demikian, hal itu tidak akan seleras dengan visi-misi Jokowi untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Oleh karenanya, Indra mendesak agar Jokowi membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 dan mengembalikan peraturan yang lama yang sesuai dengan bunyi undang-undang.
"Jadi buatlah aturan yang sesuai, betul-betul diimplementasikan. Dan betul betul berilah contoh, Pak Presiden Berilah contoh, ing ngarso sung tulodo, berikanlah suri tauladan ke kita semua untuk bagaimana bersikap, bagaimana bertindak, apa yang diucapkan sama dengan apa yang dilakukan," kata Indra.
Untuk diketahui, larangan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan tertuang dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Adapun Rektor UI Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI pada Kamis (22/7/2021).
Meski Statuta UI kini membolehkan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan, berbagai pihak mulai dari pengamat hukum, unsur mahasiswa, hingga anggota DPR mendesak agar ia mundur.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/25/13511541/jokowi-diminta-batalkan-revisi-statuta-ui-karena-bertentangan-dengan-uu