Namun demikian, hal itu tidak akan seleras dengan visi-misi Jokowi untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Oleh karenanya, Indra mendesak agar Jokowi membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 dan mengembalikan peraturan yang lama yang sesuai dengan bunyi undang-undang.
"Jadi buatlah aturan yang sesuai, betul-betul diimplementasikan. Dan betul betul berilah contoh, Pak Presiden Berilah contoh, ing ngarso sung tulodo, berikanlah suri tauladan ke kita semua untuk bagaimana bersikap, bagaimana bertindak, apa yang diucapkan sama dengan apa yang dilakukan," kata Indra.
Baca juga: Setelah Rektor UI Mundur dari Kursi Wakil Komisaris Utama BRI...
Untuk diketahui, larangan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan tertuang dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Adapun Rektor UI Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI pada Kamis (22/7/2021).
Meski Statuta UI kini membolehkan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan, berbagai pihak mulai dari pengamat hukum, unsur mahasiswa, hingga anggota DPR mendesak agar ia mundur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.