JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Universitas Indonesia (UI) Manneke Budiman mengatakan, urgensi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI berkaitan dengan agenda politik 2024.
Guru Besar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) ini menilai, ada orang di internal UI yang memiliki ambisi untuk masuk ke lingkaran pemerintahan.
"Penjelasannya bagi saya yang logis cuma satu, yang masuk akal, terkait agenda politik 2024 di mana ada internal UI yang punya agenda untuk masuk ke lingkaran kekuasaan negara,” kata Manneke dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).
"Dan kepentingan itu berkonvergensi dengan agenda politik eksternal orang luar yang hendak memanfaatkan atau menunggangi untuk mencapai tujuan politik mereka," kata dia.
Menurut Manneke, PP 75/2021 sama sekali tidak bertujuan memajukan UI dalam aspek apa pun.
Ia mengatakan, revisi statuta justru membuat UI makin rentan tehadap kepentingan politik luar.
Lebih lanjut, Manneke juga menilai revisi ini membuat posisi rektor UI semakin absolut.
Sebab, ia menilai tak perlu lagi untuk menyusun anggaran rumah tangga sebagai acuan bagi semua norma yang berlaku di UI.
Baca juga: Nadiem Klaim Revisi Statuta UI Dibahas Sesuai Prosedur dan Libatkan Berbagai Pihak
Ia menyebut semua hal bisa diatur lewat peraturan rektor. Bahkan, kewenangan dekan untuk membuat peraturan di tingkat fakultas juga tidak dimuat dalam PP 75/2021.
"Check and balances itu secara bahaya, secara sembrono, dan secara berpikiran jangka pendek itu dilemahkan demi memuluskan tindak-tanduk rektor atau pimpinan UI," ucap dia.
“Sementara secara bersamaan, intevensi dari luar itu dibukakan pintu yang lebih lebar lagi-lagi melalui jalur MWA dan eksekutif khususnya dengan revisi-revisi keewenangan akademik,” ucap Manneke.
Baca juga: BEM UI: PP 75/2021 tentang Statuta UI Harus Dicabut, Banyak Pasal Bermasalah
Terlebih, dalam statuta baru, menurut dia, rektor memiliki kewenangan mengangkat lektor kepala, guru besar, serta memberikan atau mencabut gelar kehormatan dan gelar akademik.
Sehingga, ia mengatakan, rektor pada 2024 nanti bisa memasukkan orang-orang politik ke UI.
“Pengangkatan doktor kehormatan, lektor kepala, guru besar, yang sekarang sepenuhnya kewenangannya ada di rektor dan ini tidak memerlukan pertimbangan atau persetujuan organ lain secara proporsional," ucap dia.
Bagi Manneke, revisi ini akan membawa UI menuju kerusakan dan kehancuran.
Ia berpandangan, universitas tidak akan lagi menjadi tempat bagi para intelektual mengabdi dan menjalankan tugas tridharma pendidikan.
Baca juga: Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI