Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Statuta UI Dinilai Cacat, Anggota Parpol Bisa Masuk MWA hingga Kewenangan Dewan Guru Besar Dikerdilkan

Kompas.com - 24/07/2021, 18:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI cacat secara substansial dan materil.

Sebab, ia mengatakan, banyak sejumlah aturan baru yang dinilai janggal, misalnya terkait pelonggaran syarat bagi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) unsur masyarakat hingga pengerdilan kewenangan Dewan Guru Besar (DGB).

“Saya kira ini pasal-pasal yang kita bisa katakan bahwa PP ini cacat secara substansial dan materil,” kata Sulistyowati dalam diskusi “Menilik Statuta UI yang baru”, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: BEM UI: PP 75/2021 tentang Statuta UI Harus Dicabut, Banyak Pasal Bermasalah

Sulistyowati mengatakan dalam statuta baru Pasal 27 ayat 3 PP 75/2021 menghapus syarat yang menyebut bahwa MWA unsur masyarakat tidak boleh berasal dari partai politik.

Sedangkan, dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 23 ayat 3 PP 68/2013 secara jelas menuliskan bahwa anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat dilarang berasal dari kalangan partai politik.

Padahal, menurutnya, isi Pasal 23 ayat 3 PP 68/2013 sangat penting agar UI sebagai universitas otonom tidak menjadi sama seperti lembaga politik maupun bisnis.

“Jadi dengan PP ini, maka parpol boleh masuk UI. Di situlah yang menjadi kerisauan luar biasa bagi kami sivitas akademika UI,” ucap dia.

Selain itu, revisi Statuta UI mencabut sejumlah kewenangan dewan guru besar (DGB). Salah satunya terkait kewenangan untuk memberikan atau mencabut gelar kehormatan dan gelar akademik.

Baca juga: BEM Sebut Pelibatan Mahasiswa dalam Revisi Statuta UI Minim dan Tidak Jelas

Sebab, Pasal 41 PP 75/2021 memberikan kewenangan kepada rektor untuk memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA.

Sulistyowati juga mengatakan, Pasal 45 PP/75/2021 menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan kepada rektor tentang Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Strategis (Renstra), serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di bidang akademik.

Padahal, masukan DGB dalam tiga hal itu merupakan bagian dari check and balances terhadap UI.

“Ini penting sekali rancangan ini semua. Mengapa dihilangkan kewenangan guru besar untuk memberikan masukan?” kata dia.

Kemudian, Sulistyowati menilai, statuta baru juga cenderung menghilangkan kewenangan MWA, SA, dan DGB dalam hal memilih rektor baru jika rektor saat ini berhenti. Hal ini diatur dalam Pasal 38 PP 75/2021.

Baca juga: Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI

Sebab ia menyebut, apabila kondisi itu terjadi maka otomatis posisi rektor bisa langsung digantikan oleh wakil rektor tanpa harus berkomunikasi berkoordinasi dengan organ-organ lain.

Lebih lanjut, Sulistyowati menuturkan, revisi Statuta UI juga memindahkan kewenangan organ DGB untuk menilai kenaikan pangkat dosen menjadi lektor kepala dan guru besar ke organ senat akademik (SA).

Perubahan lainnya adalah terkait masa jabatan DGB dan SA yang dikurangi dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Hal ini menjadi janggal karena penetapan keputusan tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi dan komunikasi kepada pihak terkait.

“Tanpa dibahas, tanpa dimintakan persetujuannya, bukannya kami keberatan, silakan saja, tapi kan harus dijelaskan apa urgensinya mengurangi itu,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com