Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Rangkap Jabatan Rektor, Pengamat Nilai untuk Lemahkan Kritik Kampus ke Pemerintah

Kompas.com - 25/07/2021, 12:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, maraknya fenomena rangkap jabatan rektor universitas sebagai komisaris perusahaan merupakan bentuk kompromi antara kampus dengan pemerintah.

Hal ini karena pemerintah butuh dukungan politik dari rektor agar kampus tak banyak mengkritik.

"Jadi pemerintah butuh backup politik dari kampus agar kampusnya tidak keras, tidak mengritik," kata Ujang dalam sebuah diskusi daring, Minggu (25/7/2021).

"Maka di saat yang sama berkompromi, dikasihlah jabatan komisaris itu," tuturnya.

Baca juga: Revisi Statuta UI Dikhawatirkan Berkaitan dengan Agenda Politik 2024

Ujang mengatakan, kritik civitas akademika di suatu kampus dapat dikontrol oleh rektor sebagai pimpinan tertinggi universitas.

Oleh karenanya, menurut dia, kompromi antara rektor dengan pemerintah dapat melemahkan pengawasan kampus terhadap pemimpin negara.

"Kompromi-kompromi inilah yang merugikan kampus dan merugikan bangsa ini," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat pendidikan dari Center of Education Regulation and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji menyebut fungsi kontrol rektor terhadap kampus salah satunya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Baca juga: Statuta UI Dinilai Cacat, Anggota Parpol Bisa Masuk MWA hingga Kewenangan Dewan Guru Besar Dikerdilkan

Dalam PP yang baru itu disebutkan bahwa rektor memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan guru besar. Oleh karenanya, rektor dapat leluasa untuk mengendalikan civitas akademika kampus.

"Itu kan akan berhubungan dengan nilai mahasiswa. Jadi kalau ditekannya dari situ, kamu boleh demo tapi enggak lulus misalnya, itu kan menjadi pilihan," ucap Indra.

Lebih lanjut, Indra menyebutkan, rangkap jabatan rektor pada komisaris perusahaan merupakan contoh buruk bagi mahasiswa.

Bahkan, PP Nomor 75 Tahun 2021 yang kini membolehkan rektor rangkap jabatan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam Pasal 17 dikatakan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca juga: BEM Sebut Pelibatan Mahasiswa dalam Revisi Statuta UI Minim dan Tidak Jelas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com