Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Rangkap Jabatan Rektor, Pengamat Nilai untuk Lemahkan Kritik Kampus ke Pemerintah

Kompas.com - 25/07/2021, 12:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, maraknya fenomena rangkap jabatan rektor universitas sebagai komisaris perusahaan merupakan bentuk kompromi antara kampus dengan pemerintah.

Hal ini karena pemerintah butuh dukungan politik dari rektor agar kampus tak banyak mengkritik.

"Jadi pemerintah butuh backup politik dari kampus agar kampusnya tidak keras, tidak mengritik," kata Ujang dalam sebuah diskusi daring, Minggu (25/7/2021).

"Maka di saat yang sama berkompromi, dikasihlah jabatan komisaris itu," tuturnya.

Baca juga: Revisi Statuta UI Dikhawatirkan Berkaitan dengan Agenda Politik 2024

Ujang mengatakan, kritik civitas akademika di suatu kampus dapat dikontrol oleh rektor sebagai pimpinan tertinggi universitas.

Oleh karenanya, menurut dia, kompromi antara rektor dengan pemerintah dapat melemahkan pengawasan kampus terhadap pemimpin negara.

"Kompromi-kompromi inilah yang merugikan kampus dan merugikan bangsa ini," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat pendidikan dari Center of Education Regulation and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji menyebut fungsi kontrol rektor terhadap kampus salah satunya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Baca juga: Statuta UI Dinilai Cacat, Anggota Parpol Bisa Masuk MWA hingga Kewenangan Dewan Guru Besar Dikerdilkan

Dalam PP yang baru itu disebutkan bahwa rektor memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan guru besar. Oleh karenanya, rektor dapat leluasa untuk mengendalikan civitas akademika kampus.

"Itu kan akan berhubungan dengan nilai mahasiswa. Jadi kalau ditekannya dari situ, kamu boleh demo tapi enggak lulus misalnya, itu kan menjadi pilihan," ucap Indra.

Lebih lanjut, Indra menyebutkan, rangkap jabatan rektor pada komisaris perusahaan merupakan contoh buruk bagi mahasiswa.

Bahkan, PP Nomor 75 Tahun 2021 yang kini membolehkan rektor rangkap jabatan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam Pasal 17 dikatakan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca juga: BEM Sebut Pelibatan Mahasiswa dalam Revisi Statuta UI Minim dan Tidak Jelas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com