Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEM Sebut Pelibatan Mahasiswa dalam Revisi Statuta UI Minim dan Tidak Jelas

Kompas.com - 24/07/2021, 15:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Leon Alvinda Putra mengatakan, proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI tidak benar-benar melibatkan unsur mahasiswa.

Leon menjelaskan, pada 23 September 2020 Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa bersama BEM UI sudah membuat kajian dan sejumlah usulan rekomendasi terkait revisi statuta. Kendati demikian, tidak ada kelanjutan atas rekomendasi tersebut hingga PP 75/2021 diterbitkan.

“Kami menilai dari penyusunan pun mahasiswa tidak dilibatkan. Hanya sampai 23 September itu dan itu tidak jelas, setelah itu bagaimana rasionalisasi kenapa ditolak, kenapa diterima, bagaimana proses pengesahannya,” kata Leon dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI

“Terus pelibatan mahasiswa setelah 23 September misalnya dalam tim kecil tuh bagaimana, proses penyerapan aspirasinya itu tidak jelas,” imbuh dia.

Leon mengungkapkan, saat itu BEM UI dan MWA Unsur Mahasiswa mengusulkan adanya revisi terkait hak-hak mahasiswa.

Ia ingin akses dan hak mahasiswa ditambahkan, khususnya hak untuk mendapatkan akses informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan ataupun kebijakan evaluasi kampus yang berkaitan langsung dengan mahasiswa.

“Misalnya kenaikan biaya pendidikan atau UKT, karena kami melihat setiap tahunnya sering kali kenaikan UKT dalam hal nonreguler, terutama yang tiba-tiba dan tidak melibatkan mahasiswa,” ucap dia.

Kemudian, Leon dan tim juga mengusulkan penambahan jumlah unsur MWA Unsur Mahasiswa menjadi dua orang, yakni dari tingkat sarjana dan pascasarjana. Sebab, menurutnya, kedua jenjang tesebut memiliki kebutuhan yang berbeda.

Baca juga: Mundurnya Rektor UI sebagai Komisaris BRI Dinilai Jadi Momentum Batalkan Statuta UI Terbaru

Kemudian, BEM dan MWA Unsur Mahasiswa UI juga mengkritik terkait kurang sesuainya jenis pengelompokan pendapatan UI.

Usulan lainnya adalah berkaitan dengan rangkap jabatan rektor. Ia mengusulkan rektor tidak boleh menjabat posisi komisaris, wakil komisaris, direktur, wakil direktur, atau jabatan strategis lainnya dalam BUMN/BUMD.

“Jadi bukan justru hanya diganti menjadi direksi. Dalam saran mahasiswa itu jelas,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI. Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait syarat rangkap jabatan rektor.

Padahal, Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

Baca juga: Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI

Terkait perubahan syarat rangkap jabatan rektor dalam revisi Statuta UI ini termuat dalam Pasal 39 huruf c, yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Meskipun akhirnya Ari, setelah mendapat protes dari banyak pihak, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI pada Kamis (22/7/2021).

Namun, masih banyak sejumlah pihak yang mengkritik isi dari PP 75/2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com