Indra menambahkan, rangkap jabatan rektor juga tidak sesuai dengan visi-misi Presiden Joko Widodo untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.
"Pak Presiden berilah contoh, ing ngarso sung tulodo, berikanlah suri tauladan ke kita semua untuk bagaimana bersikap, bagaimana bertindak, apa yang diucapkan sama dengan apa yang dilakukan," kata dia.
Adapun isu tentang rangkap jabatan rektor bermula dari Rektor UI Ari Kuncoro yang diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
Meski akhirnya pemerintah membolehkan rektor UI rangkap jabatan dengan merevisi PP Nomor 68 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021, Ari Kuncoro akhirnya mundur dari jabatan komisaris.
Namun, rupanya, selain Ari, terdapat sejumlah rektor yang juga rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan yakni rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UII), dan rektor Universitas Bengkulu.
Baca juga: Selain UI, Ini Sejumlah Rektor yang Juga Menjabat Komisaris Perusahaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.