JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidengan Moeldoko menyebut, pemberhentian 51 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan urusan internal KPK.
Moeldoko berpendapat, pihak Istana sudah tidak perlu mencampuri polemik tersebut karena Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan pesannya.
"Itu sudah urusan internal lah, kan arahan Presiden sudah disampaikan. Urusannya dari pimpinan ke internal," kata Moeldoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/6/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: KPK Tak Akan Publikasikan Nama-nama Pegawai yang Tak Lolos TWK
Moeldoko pun menegaskan, Istana tidak akan memanggil pimpinan KPK maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku penyelenggara tes terkait polemik ini.
"Enggak. Itu sudah, kebijakan internal itu kan ada di masing-masing kementerian/lembaga," ujar Moeldoko.
KPK dan BKN sebelumnya telah mengungumkan, 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan sedangkan 24 pegawai lainnya akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi ASN meski masih ada potensi diberhentikan jika tidak lolos.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Pelantikan Pegawai KPK, Pengamat: Terlihat Pimpinan Ngotot Singkirkan Pegawai Tertentu
Padahal sebelumnya, Jokowi telah meminta agar asesmen TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ungkap Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Adapun sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK telah dilantik menjadi ASN pada Selasa (1/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.