JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta agar Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zaenur mengatakan Jokowi perlu mengumpulkan para pihak yang terkait dengan pengadaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan penetapan status alih fungsi jabatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Upaya itu, lanjut dia, sebaiknya dilakukan secepatnya sebelum Pimpinan KPK mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK.
"Presiden harus mengambil langkah agar mereka kembali duduk bersama dan menjalankan pidato Presiden yaitu tidak menggunakan hasil TWK sebagai dasar pemecatan pegawai KPK," terangnya dihubungi Kompas.com, Rabu (2/6/2021).
"Semua pihak masih memiliki waktu untuk menyelamatkan KPK hingga SK pemecatan dikeluarkan Pimpinan KPK," sambung Zaenur.
Baca juga: 3 Penyidik Ditarik Polri, KPK Sebut Masa Tugasnya Sudah Selesai
Tanpa adanya tindakan dari Jokowi, Zaenur menuturkan bahwa pidato yang disampaikan Kepala Negara terkait polemik TWK di tubuh KPK hanya akan disepelekan oleh para Pimpinan KPK.
"Jika Presiden tidak mengambil langkah, maka pidato Presiden sebelumnya bagi saya seakan ditertawakan oleh Pimpinan KPK dan para anak buahnya," tutur dia.
Di sisi lain, pelantikan 1.271 pegawai Lembaga Antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan kemarin, Selasa (1/6/2021), sebut Zaenur, menunjukan ambisi pimpinan KPK untuk menyingkirkan sejumlah pegawai.
Pasalnya, pelantikan itu dilakukan ditengah polemik TWK yang masih berlangsung hingga saat ini.
"Pelantikan di tengah kontroversi TWK yang belum tuntas memperlihatkan betapa ngototnya Pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai tertentu," ucapnya.
Zaenur merasa polemik tersebut belum berakhir karena para pemangku kebijakan terkait TWK belum melaksanakan pidato Jokowi.
Selain itu, sambung dia, TWK juga bermasalah pada aspek dasar hukum pengadaannya.
Baca juga: Ucap Selamat ke Pegawai yang ASN, WP KPK Ajak Bersatu Kawal Arahan Jokowi soal TWK
"Sejak awal TWK bermasalah dari sisi dasar hukumnya, karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70 Tahun 2019, dan tidak diperintahkan PP Nomor 41 Tahun 2020 dan UU Nomor 19 Tahun 2019," ungkap Zaenur.
Tak berhenti disitu, Zaenur juga menyebut bahwa materi soal TWK juga bermasalah.
"Pelaksanaan TWK juga bermasalah karena menggunakan pertanyaan diskriminatif yang tidak berkorelasi dengan tugas pegawai KPK," imbuh dia.
Diketahui sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik secara luring dan daring di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.
Pasca acara pelantikan, Ketua KPK Firli Bahuri menampik tudingan bahwa TWK digunakan Pimpinan KPK untuk menyingkirkan sejumlah pihak.
Ia mengatakan bahwa tidak ada proses dan standar yang berbeda-beda dalam proses TWK para pegawai KPK.
"Kalau boleh saya katakan, semua dilakukan sesuai kriteria, sesuai syarat, mekanisme, dan prosedur. Hasil akhir memang ada yang memenuhi dan tidak," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.