Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Ada Malaadministrasi Proses TWK

Kompas.com - 19/05/2021, 15:55 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi pada proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pelaporan dilakukan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus atau Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK tersebut.

"Pimpinan KPK menambahkan metode alih status pegawai KPK bukan hanya melalui pengangkatan, tetapi juga melalui pengujian," jelas perwakilan pegawai KPK, Sujanarko, saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Rabu (19/5/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Penyelidik KPK: Arahan Pak Jokowi Sudah Jelas, Kami Minta Pimpinan Segera Aktifkan Kembali Pegawai yang Dinonaktifkan

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK ini menjelaskan, metode tersebut tidak sesuai dengan aturan KPK.

"Keduanya bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum dan anggaran yang berbeda. Pasal 20 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak merinci metode pengujian TWK sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, hak asasi manusia (HAM), dan kepastian hukum," paparnya.

Poin kedua pelaporannya yakni pimpinan KPK telah menyelenggarakan sendiri TWK tanpa ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab, hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Baca juga: Dilaporkan 75 Pegawai Tak Lolos TWK, Pimpinan KPK Serahkan Sepenuhnya kepada Dewan Pengawas

"Ketiga pimpinan KPK melibatkan lembaga lainnya, melaksanakan TWK untuk tujuan selain alih status pegawai KPK. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Pasal 18 dan 19 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021," ungkap dia.

Pada poin keempat, Sujanarko mengatakan bahwa pimpinan KPK menggunakan hasil asesmen TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai.

Padahal, menurutnya, tidak ada ketentuan tersebut dalam Peraturan KPK No 1 Tahun 2021.

"Poin kelima pegawai KPK membuat dan menandatangani dokumen pelaksanaan pekerjaan setelah pekerjaan selesai. Keenam, pimpinan KPK menambahkan sendiri konsekuensi dari TWK sehingga melampaui batas kewenangannya. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVUU/2019," imbuhnya.

Baca juga: KPK hingga Kemenpan-RB Diminta Segera Rancang Penyelesaian Persoalan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Terakhir, Sujanarko meminta agar Ombudsman RI memeriksa semua pimpinan KPK terkait kebijakan TWK.

Sujanarko juga meminta agar Ombudsman mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang menyatakan Firli Bahuri dan Komisioner KPK lainnya melakukan tindakan malaadministrasi.

Buntut polemik TWK tak juga mereda setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan resmi pada Senin (17/5/2021) yang meminta hasil tes itu tak digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK.

Pasalnya, pasca-pernyataan Jokowi, hingga saat ini KPK masih belum mencabut kebijakan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang berisi pernyataan pembebastugasan terhadap 75 pegawai yang tak lolos TWK.

Baca juga: Akankah KPK Tinggal Pusara?

Sebelumnya para pemimpin KPK juga dilaporkan oleh 75 pegawai yang disebut Tak Memenuhi Syarat (TMS) pada Dewan Pengawas KPK.

Laporan itu diwakilkan oleh penyidik senior lembaga antirasuah itu, Novel Baswedan.

Novel mengatakan bahwa surat keputusan itu diduga berisi upaya penyingkiran para pegawai yang sudah terbukti loyal dan berdedikasi dalam pemberantasan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com