JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sigit Riyanto, meminta Surat Keputusan (SK) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dibatalkan.
Adapun TWK merupakan asesmen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam SK pimpinan KPK, sebanyak 75 pegawai yang tak memenuhi syarat diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya. Sementara Sigit menilai, pelaksanaan TWK bertentangan dengan makna alih status pegawai KPK.
Baca juga: Belum Ada Keputusan soal 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, KPK: Seluruh Pegawai Aset Lembaga
"Ini tentu bertolak belakang dengan pemaknaan alih status, melainkan sudah masuk pada ranah pemberhentian oleh pimpinan KPK," kata Sigit, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/5/2021).
"Sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS (tidak memenuhi syarat) tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala," ucap dia.
Sigit menuturkan, secara garis besar terdapat dua isu penting dalam TWK pegawai KPK, yakni pertentangan hukum dan permasalahan etika publik.
Misalnya, TWK tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat alih status kepegawaian KPK.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam putusan uji materi UU KPK, bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK.
Baca juga: KPK Sebut Pembebastugasan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Tak Akan Ganggu Kinerja
Namun, menurut Sigit, aturan itu diabaikan oleh Pimpinan KPK dengan tetap memasukkan konsep TWK ke dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.
"Tidak hanya itu, substansi TWK juga memunculkan kecurigaan kami, khususnya dalam konteks pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat menjalani wawancara," kata Sigit.
"Secara umum menurut pandangan kami apa yang ditanyakan mengandung nuansa irasional dan tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi," ucap dia.
Oleh sebab itu, Sigit berpendapat TWK tidak tepat jika dijadikan syarat untuk mengangkat pegawai KPK menjadi ASN.
Menurut dia, seharusnya proses alih status ini dapat berjalan langsung, tanpa ada seleksi tertentu sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan.
Baca juga: Pegawai KPK Tak Lolos TWK dan Dibebastugaskan Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN
Apalagi, kata Sigit, sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan telah memiliki rekam jejak panjang dalam upaya penindakan maupun pencegahan korupsi.
Misalnya, dalam hal masa kerja, sejumlah pegawai yang diberhentikan bahkan tercatat sudah bergabung pada 2003 atau sejak lembaga antirasuah itu berdiri.