JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakan pembebasan tugas.
Menurut Fickar, gugatan bisa diajukan karena ada dugaaan pimpinan KPK salah menafsirkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Ia berpandangan, tes wawasan kebangsaan (TWK) seharusnya tidak dapat menjadi dasar dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Seorang Deputi KPK Dinyatakan Tak Lolos TWK, Pernah Periksa Pelanggaran Etik Firli Bahuri
"Seharusnya begitu UU KPK yang baru berlaku, maka dengan sendirinya seluruh pegawai KPK langsung otomatis menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (14/5/2021).
"Seharusnya jika ada kelemahan dalam tes itu, maka dilakukan penambahan wawasan, bukan memutus hak pegawai KPK sebagai ASN," tutur dia.
Fickar menambahkan, dalam putusan uji materil UU KPK, Mahkamah Konstitusi menyatakan alih fungsi status kepegawaian menjadi ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Oleh sebab itu, ia berpandangan bahwa penonaktifan pegawai KPK yang tak lolos TWK salah kaprah dan merugikan.
"Jika terjadi penonaktifan ini jelas salah kaprah yang merugikan pegawai KPK, padahal ada pesan UU alih status itu tidak boleh merugikan pegawai KPK," tuturnya.
Baca juga: Kisah Tata, Pegawai KPK, Seorang Gusdurian yang Dinyatakan Tak Lolos TWK
Fickar menegaskan, kebijakan pimpinan KPK melalui Surat Keputusan (SK) yang berisi pembebasan tugas 75 pegawai yang tak lolos TWK itu merupakan tindakan sewenang-wenang.
"Dan harus dilakukan perlawanan melalui upaya hukum ke pengadilan. Selain salah tafsir juga sewenang-wenang karena tidak pernah dimusyawarahkan dengan komisioner yang lain alias otoriter," ucap Fickar.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan KPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 dalam merespons hasil TWK yang dijalani 1.349 pegawai.
Isi surat itu yakni meminta pegawai yang tak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya pada pimpinan.
Baca juga: Direktur KPK: Dari Awal Sosialisasi, TWK untuk Pemetaan Pegawai, Tak Ada Penonaktifan
Penyidik senior Novel Baswedan juga menjadi salah satu pegawai KPK yang tidak lolos tes tersebut.
Namun, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tidak ada pemecatan terhadap 75 pegawai yang tak lolos TWK.
Menurut Ali, pembebasan tugas dan penyerahan tanggung jawab pada atasan itu untuk mengamankan status hukum para pegawai ketika mengatasi permasalahan korupsi.
"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," tutur Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.