JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sampai saat ini belum ada keputusan apapun mengenai 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
TWK merupakan asesmen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
KPK masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait keputusan lebih lanjut.
"Bagi KPK, seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: KPK Sebut Pembebastugasan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Tak Akan Ganggu Kinerja
"Untuk itu, tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," ucap dia.
Kendati demikian, Ali memastikan pembebastugasan terhadap 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan tidak mengganggu kinerja KPK.
"Sejauh ini, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," kata Ali.
Baca juga: Pakar UGM: Soal TWK, KPK Perlu Evaluasi
Ali menyebut, kerja-kerja pegawai KPK tidak ada yang dilakukan individual, namun dalam bentuk satuan tim.
Oleh karena itu, menurut dia, dibebastugaskannya 75 pegawai yang TMS tersebut tidak akan mengganggu kinerja penindakan di KPK.
"Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual, namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," ucap dia.
Ali juga menyatakan 75 pegawai TMS yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan dinyatakan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.