JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi pada Selasa (4/5/2021).
Sidang putusan MK nanti akan menjadi ujung perjalanan panjang upaya menggagalkan revisi UU KPK yang dinilai telah melemahkan Lembaga Antirasuah itu.
Perjalanan panjang menolak revisi UU KPK terbentang jauh sejak September 2019 lalu ketika DPR mengesahkan revisi UU KPK yang prosesnya bergulir secara cepat yakni selama 12 hari.
Pengesahan revisi UU KPK itu lalu disambut dengan unjuk rasa besar-besaran oleh mahasiswa di sejumlah kota, termasuk di Jakarta.
Mereka yang turun ke jalan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya adalah meminta Presiden Joko Widodo membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR.
Unjuk rasa besar-besaran itu turut diwarnai aksi kekerasan oleh aparat yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dari pihak mahasiswa.
Janji Perppu
Di tengah situasi yang semakin panas, Presiden Joko Widodo mengundang puluhan tokoh ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (26/9/2019).
Dalam pertemuan itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK guna menjawab tuntutan mahasiswa.
Baca juga: Hari Ini, MK Putus 7 Perkara Uji Materi UU KPK
Jokowi pun mengaku akan mempertimbangkan usulan penerbitan Perppu KPK.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.
Beberapa tokoh itu di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.
Mahfud mengatakan, Jokowi dapat segera menerbitkan Perppu KPK karena unjuk rasa di berbagai daerah telah memunculkan keadaan genting.
"Itu hak subyektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu, presiden menyatakan 'keadaan masyarakat dan negara seperti ini, saya harus ambil tindakan', itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," kata Mahfud yang kini menjadi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.