Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Pemohon Nilai Pembuatan UU Cipta Kerja Langgar Prosedur

Kompas.com - 21/04/2021, 15:34 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Rabu (21/4/2021).

Dalam sidang tersebut pemohon yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai UU Cipta Kerja dibuat tidak sesuai dengan prosedur pembentukan perundang-undangan.

"Kami juga mengganggap bahwa RUU (Cipta Kerja) ini tidak sesuai dengan prosedur," kata kuasa hukum pemohon Said Salahuddin dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu.

Said menjelaskan, bahwa Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menyebutkan, sebelum UU disahkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus disertai naskah akademik terlebih dahulu.

Namun, menurut dia naskah akademik UU Cipta Kerja baru disampaikan presiden pada DPR pada 12 Februari setelah disahkan masuk dalam Prolegnas.

"Bagaimana mungkin disahkannya sebuah RUU sedangkan DPR belum menerima naskah akademiknya, sedangkan Pasal 19 UU PPP hal itu menjadi sebuah kewajiban," ujarnya.

Baca juga: Uji Materi UU Cipta Kerja, Hakim MK Minta Pemohon Paparkan Pertentangan dengan UUD 1945

Selain itu, lanjut Said, UU Cipta Kerja juga bertetangan dengan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasaf 1945, yaitu terkait teknik penyusunan perundang-undangan yang harus menjadi pedoman dalam pembentukan Undang-Undang.

Dalam hal ini, kata dia, pembentukan UU Cipta Kerja harus sesuai dengan UU PPP terutama terkait penamaan UU yang direvisi harus sama dengan UU sebelumnya.

"Berdasarkan pengaturan tersebut suatu uu hanya dapat diubah dengan Undang-Undang perubahan yang memuat judul yang sama," ungkapnya.

"Sebagaimana kita tau UU Cipta Kerja mengubah banyak UU tapi tidak memuat judul sebagaimana diatur dalam lampiran 2 Undang-Undang PPP," lanjut dia.

Said menambahkan, penamaan yang sama UU juga harus diterapkan pada UU yang dihapus atau dicabut dan diganti dengan UU baru.

Sebelumnya, FSPMI mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Permohonan itu diajukan oleh Sekretaris Jenderal FSPMI Riden Hatam Aziz dan salah satu Ketua Cabang FSPMI Suparno.

Baca juga: Kode Inisiatif: UU Cipta Kerja Paling Banyak Diujikan di MK Sepanjang 2020

"Para pemohon mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja terhadap Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," demikian salah satu kutipan di berkas permohonan dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Senin (21/12/2020).

Salah satu yang dipermasalahkan yakni masuknya UU Cipta Kerja ke Prolegnas yang tidak sesuai dengan UU PPP.

Mereka juga menilai, pembentukan UU Cipta kerja di tahap perencanaan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com