Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Pemohon Nilai Pembuatan UU Cipta Kerja Langgar Prosedur

Kompas.com - 21/04/2021, 15:34 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Rabu (21/4/2021).

Dalam sidang tersebut pemohon yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai UU Cipta Kerja dibuat tidak sesuai dengan prosedur pembentukan perundang-undangan.

"Kami juga mengganggap bahwa RUU (Cipta Kerja) ini tidak sesuai dengan prosedur," kata kuasa hukum pemohon Said Salahuddin dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu.

Said menjelaskan, bahwa Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menyebutkan, sebelum UU disahkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus disertai naskah akademik terlebih dahulu.

Namun, menurut dia naskah akademik UU Cipta Kerja baru disampaikan presiden pada DPR pada 12 Februari setelah disahkan masuk dalam Prolegnas.

"Bagaimana mungkin disahkannya sebuah RUU sedangkan DPR belum menerima naskah akademiknya, sedangkan Pasal 19 UU PPP hal itu menjadi sebuah kewajiban," ujarnya.

Baca juga: Uji Materi UU Cipta Kerja, Hakim MK Minta Pemohon Paparkan Pertentangan dengan UUD 1945

Selain itu, lanjut Said, UU Cipta Kerja juga bertetangan dengan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasaf 1945, yaitu terkait teknik penyusunan perundang-undangan yang harus menjadi pedoman dalam pembentukan Undang-Undang.

Dalam hal ini, kata dia, pembentukan UU Cipta Kerja harus sesuai dengan UU PPP terutama terkait penamaan UU yang direvisi harus sama dengan UU sebelumnya.

"Berdasarkan pengaturan tersebut suatu uu hanya dapat diubah dengan Undang-Undang perubahan yang memuat judul yang sama," ungkapnya.

"Sebagaimana kita tau UU Cipta Kerja mengubah banyak UU tapi tidak memuat judul sebagaimana diatur dalam lampiran 2 Undang-Undang PPP," lanjut dia.

Said menambahkan, penamaan yang sama UU juga harus diterapkan pada UU yang dihapus atau dicabut dan diganti dengan UU baru.

Sebelumnya, FSPMI mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Permohonan itu diajukan oleh Sekretaris Jenderal FSPMI Riden Hatam Aziz dan salah satu Ketua Cabang FSPMI Suparno.

Baca juga: Kode Inisiatif: UU Cipta Kerja Paling Banyak Diujikan di MK Sepanjang 2020

"Para pemohon mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja terhadap Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," demikian salah satu kutipan di berkas permohonan dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Senin (21/12/2020).

Salah satu yang dipermasalahkan yakni masuknya UU Cipta Kerja ke Prolegnas yang tidak sesuai dengan UU PPP.

Mereka juga menilai, pembentukan UU Cipta kerja di tahap perencanaan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com