Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Pemohon Nilai Pembuatan UU Cipta Kerja Langgar Prosedur

Kompas.com - 21/04/2021, 15:34 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Rabu (21/4/2021).

Dalam sidang tersebut pemohon yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai UU Cipta Kerja dibuat tidak sesuai dengan prosedur pembentukan perundang-undangan.

"Kami juga mengganggap bahwa RUU (Cipta Kerja) ini tidak sesuai dengan prosedur," kata kuasa hukum pemohon Said Salahuddin dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu.

Said menjelaskan, bahwa Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menyebutkan, sebelum UU disahkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus disertai naskah akademik terlebih dahulu.

Namun, menurut dia naskah akademik UU Cipta Kerja baru disampaikan presiden pada DPR pada 12 Februari setelah disahkan masuk dalam Prolegnas.

"Bagaimana mungkin disahkannya sebuah RUU sedangkan DPR belum menerima naskah akademiknya, sedangkan Pasal 19 UU PPP hal itu menjadi sebuah kewajiban," ujarnya.

Baca juga: Uji Materi UU Cipta Kerja, Hakim MK Minta Pemohon Paparkan Pertentangan dengan UUD 1945

Selain itu, lanjut Said, UU Cipta Kerja juga bertetangan dengan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasaf 1945, yaitu terkait teknik penyusunan perundang-undangan yang harus menjadi pedoman dalam pembentukan Undang-Undang.

Dalam hal ini, kata dia, pembentukan UU Cipta Kerja harus sesuai dengan UU PPP terutama terkait penamaan UU yang direvisi harus sama dengan UU sebelumnya.

"Berdasarkan pengaturan tersebut suatu uu hanya dapat diubah dengan Undang-Undang perubahan yang memuat judul yang sama," ungkapnya.

"Sebagaimana kita tau UU Cipta Kerja mengubah banyak UU tapi tidak memuat judul sebagaimana diatur dalam lampiran 2 Undang-Undang PPP," lanjut dia.

Said menambahkan, penamaan yang sama UU juga harus diterapkan pada UU yang dihapus atau dicabut dan diganti dengan UU baru.

Sebelumnya, FSPMI mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Permohonan itu diajukan oleh Sekretaris Jenderal FSPMI Riden Hatam Aziz dan salah satu Ketua Cabang FSPMI Suparno.

Baca juga: Kode Inisiatif: UU Cipta Kerja Paling Banyak Diujikan di MK Sepanjang 2020

"Para pemohon mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja terhadap Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," demikian salah satu kutipan di berkas permohonan dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Senin (21/12/2020).

Salah satu yang dipermasalahkan yakni masuknya UU Cipta Kerja ke Prolegnas yang tidak sesuai dengan UU PPP.

Mereka juga menilai, pembentukan UU Cipta kerja di tahap perencanaan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945.

Selain itu, tahapan penyusunan UU ini juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Pada tahap penyusunan Bab IV UU PPP mengatur mengenai teknik penyusunan aturan perundang-undangan yang harus dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," demikian salah satu kutipan dalam berkas permohonan.

Oleh karena itu, pemohon meminta semua permohonannya dikabulkan majelis hakim konstitusi.

Kemudian, meminta UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

"Atau apabila majelis hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," lanjut kutipan dalam berkas permohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com