Selain itu, tahapan penyusunan UU ini juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
"Pada tahap penyusunan Bab IV UU PPP mengatur mengenai teknik penyusunan aturan perundang-undangan yang harus dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," demikian salah satu kutipan dalam berkas permohonan.
Oleh karena itu, pemohon meminta semua permohonannya dikabulkan majelis hakim konstitusi.
Kemudian, meminta UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"Atau apabila majelis hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," lanjut kutipan dalam berkas permohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.