JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta pemerintah daerah (pemda) dan aparat keamanan untuk mempercepat implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Ia menilai, langkah tersebut perlu dilakukan guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi.
"Upaya ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Sehingga Indonesia dapat kembali bangkit dan terwujudnya kesejahteraan terhadap masyarakat," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Menilik Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang Dinilai KSPI Rugikan Pekerja
Politikus Partai Golkar ini berharap pemda dan aparat keamanan mampu mempermudah perizinan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor.
Langkah tersebut, menurutnya, mampu berdampak pada masyarakat karena akan menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.
"Investor jangan sampai terganggu, dengan catatan bahwa industri dalam negeri tidak boleh dimatikan dan tetap mengutamakan serta memperhatikan kesejahteraan pekerja," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja pada Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Menilik Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang Dinilai KSPI Rugikan Pekerja
Aturan turunan itu terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
Ia berharap, pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja dapat secepatnya memulihkan perekonomian nasional.
"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," kata Yasonna dikutip dari Antara, Rabu (17/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.