Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode Inisiatif: UU Cipta Kerja Paling Banyak Diujikan di MK Sepanjang 2020

Kompas.com - 19/04/2021, 15:53 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja paling banyak diajukan pengujiannya di Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2020-2021.

Menurut dia, setidaknya ada 14 perkara uji materi UU Cipta Kerja yang masuk ke MK untuk diujikan lebih lanjut.

"Kalau kita lihat secara dibagi berdasarkan undang-undang yang ujikan Undang-Undang Cipta Kerja itu menempati posisi yang paling banyak diuji dia mendominasi pengujian di ruang sidang MK," kata Violla dalam diskusi daring, Minggu (18/4/2021).

Baca juga: Bertemu Kanselir Jerman, Jokowi Pamer UU Cipta Kerja untuk Dukung Investasi

Ia mengatakan, 14 perkara itu terdiri dari tiga pengujian secara formil, lima pengujian materiil, dan enam pengujian secara formil dan materiil.

Selain UU Cipta Kerja, undang-undang yang banyak diuji di MK yakni UU Keuangan Negara untuk Covid dengan sembilan pengujian.

Rinciannya, satu pengujian formil, empat pengujian materiil, dan empat pengujian formil dan materiil.

Selanjutnya adalah uji materi UU MK yakni sebanyak dua perkara yang menitikberatkan pada pengujian formil dan materiil.

Violla mengatakan, perkara pengujian uji materi UU yang baru disahkan oleh DPR di tahun 2020 juga meningkat signifikan.

Menurut dia, total pengujian UU yang baru disahkan DPR dan masuk ke MK hingga 18 April tercatat ada 38 perkara.

"Jumlah ini meningkat secara signifikan dan sangat drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujar dia.

Baca juga: Menilik Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang Dinilai KSPI Rugikan Pekerja

Violla mengatakan, tahun 2019 pengujian UU yang disahkan di tahun yang sama pada saat itu paling banyak adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Saat itu, ada delapan perkara pengujian. Namun, dibandingkan perkara UU yang disahkan dengan tahun 2020 hingga 2021, perkara UU yang diuji setelah disahkan meningkat hampir lima kali lipat.

"Kemudian pengajuan undang-undang ini ditujukan paling tidak pada lima undang-undang yang disahkan tahun 2020 yaitu Undang-Undang Penetapan Perppu Keuangan Negara untuk Covid-19," ujar dia. 

"Kemudian pilkada, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan juga Undang-Undang Cipta Kerja," ucap dia.

Sementara itu, lanjut Violla, pengujian formil di tahun 2020 juga meningkan signifikan.

Baca juga: Rabu Besok, KSPI Bakal Demo di Gedung MK hingga Kantor Gubernur Terkait UU Cipta Kerja

Adapun berdasarkan data Kode Inisiatif, pengujian formil yang tersendiri ada enam perkara, sedangkan pengujian formil yang dibarengi dengan pengujian materiil ada 12 perkara.

Sementara itu, pengujian materill saja ada 20 perkara, sehingga, jika dijumlahkan pengajuan formil secara keseluruhan kurang lebih ada 18 perkara yang masuk di MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com