Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bentuk Perbudakan Modern

Kompas.com - 25/02/2021, 16:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak seluruh Peraturan Pemerintah (PP) klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menyoroti PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Ia menilai PP tersebut menunjang praktik outsourcing yang selama ini ditentang oleh serikat pekerja.

"PP 35 dan UU Cipta Kerja, kegiatan pokok dan penunjang diperbolehkan menggunakan outsourcing. Ini perbudakan zaman modern," kata Said dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Kini Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Dalam PP 35/2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat berlangsung selama 5 tahun. Perusahaan diperbolehkan memperpanjang PKWT yang telah selesai maksimal selama 5 tahun.

Masa perpanjangan PKWT dilakukan seusai kesepatan antara pengusaha dan pekerja dengan ketentuan jangka waktu tidak lebih dari 5 tahun.

Sementara, ketentuan mengenai PKWT sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU Ketenagakerjaan mengatur, jangka waktu PKWT maksimal selama tiga tahun, dengan rincian dua tahun kontrak dan perpanjangan maksimal setahun.

"Sudah upahnya murah, kontraknya berulang-ulang dan disuruh lewat outsourcing. Itu kerja rodi, ini yang disebut perbudakan modern," ucap Said.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja

Said menilai, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan durasi kerja yang panjang dan membuat buruh semakin sulit secara ekonomi.

Selain itu ia juga menyoroti soal ketentuan pesangon, jam kerja, hingga aturan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang dihapus.

PP Nomor 36 tahun 2021 mengatur tentang Pengupahan. Salah satu poin yang disoroti KSPI adalah syarat tertentu untuk menetapkan UMK.

Menurutnya, aturan itu hanya akan membuat para buruh semakin jauh dari kesejahteraan.

"UMK di PP 36 ditegaskan mengikuti aturan UMP. Dengan hilangnya UMSK maka akan terjadi pemberian upah minimum yang tidak berkeadilan," kata Said.

"Kalau UMP yang berlaku itu memiskinkan buruh dan orang-orang yang bekerja secara struktural dan kembali kepada kebijakan upah murah," tuturnya.

Baca juga: KSPI Sayangkan Sikap Pemerintah Terbitkan PP Saat UU Cipta Kerja Masih Diuji di MK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com