Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Tak Masukkan KPK ke Dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Kompas.com - 12/04/2021, 15:46 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud mengungkapkan alasan pemerintah tak menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Mahfud, pemerintah tidak menggandeng karena KPK merupakan lembaga independen yang fokus pada penanganan pidana. Sedangkan, kasus BLBI saat ini lebih berkonsentrasi seputar perdata.

"Nah itu dia kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama itu karena KPK lembaga penegak hukum pidana," ujar Mahfud dalam keterangan video yang dirilis Kemenko Polhukam, Senin (12/4/2021).

Selain itu, lanjut Mahfud, pemerintah tidak mengajak karena KPK masih serumpun dengan pemerintah kendati bukan bagian dari pemerintahan.

Baca juga: Mahfud Datangi KPK untuk Minta Data Kasus BLBI Besok

Sebaliknya, jika KPK masuk Satgas justru dikhawatirkan akan mendapat penilaian negatif dari publik.

"Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya. Biar dia bekerjalah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi," kata Mahfud.

Kendati demikian, pihaknya hingga kini telah menjalin koordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut terkait kasus BLBI.

Bahkan, Mahfud sendiri dijadwalkan akan mendatangi KPK langsung guna meminta data pelengkap pada Selasa (13/4/2021).

"Hari Selasa besok saya akan ke KPK," imbuh dia.

Baca juga: Mahfud: Kasus BLBI Adalah Limbah Masalah Lama!

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Selasa (6/4/2021).

Keppres ini menugaskan Satgas dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com