Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/04/2021, 13:54 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah limbah masa lalu.

Hal itu disampaikan Mahfud untuk generasi saat ini yang sebelumnya tidak mengetahui permasalahan hukum tersebut.

"Saya katakan bahwa kasus ini adalah limbah masalah dulu ke sekarang. Kasus ini dibuat tahun 1998 karena waktu itu terjadi krismon (krisis moneter)," ujar Mahfud dalam video yang dirilis Kemenko Polhukam, Senin (12/4/2021).

Terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Mahfud mengatakan bahwa tim itu hanya meneruskan tugas yang sebelumnya sudah pernah dikerjakan negara dalam rangka menagih utang BLBI.

Ia menjamin, tim tersebut dalam menjalankan tugasnya tidak akan melindungi orang-orang tertentu agar bisa terhindari dari jeratan hukum.

"Kami hanya bertugas meneruskan, tidak ada di sini untuk melindungi orang, memojokkan orang, tidak ada. Daftarnya sudah ada sejak tahun 2004 lalu, sekarang kita uji secara hukum dan Insya Allah kita akan bersungguh-sungguh," tegas Mahfud.

Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Presiden Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI

Mahfud juga mengungkapkan, berdasarkan data yang diterimanya, hingga kini utang BLBI tercatat menembus Rp 110 triliun.

"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejaksaan Agung. Tadi menghitung Rp 109 triliun lebih, hampir Rp 110 triliun. Jadi bukan hanya Rp 108 triliun tapi Rp 109 triliun lebih. Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian," ungkap Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan atas utang BLBI.

"Masyarakat juga silakan awasi kalau ada yang aneh lapor saja ke KPK, lapor ke polisi, lapor ke Kejaksaan Agung," imbuh Mahfud.

Sebagai informasi, KPK mengeluarkan SP3 terhadap tersangka yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

KPK berpendapat penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu, sebagai bagian dari adanya kepastian hukum dalam penegakkan yang dilakukan KPK.

Baca juga: Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI, Buru Kerugian Negara Rp 108 Triliun

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Selasa (6/4/2021).

Keppres ini menugaskan Satgas dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin Tidak Heran Banyak Kader NU yang Dilirik jadi Cawapres

Ma'ruf Amin Tidak Heran Banyak Kader NU yang Dilirik jadi Cawapres

Nasional
ICW: Sebaiknya Mentan Kooperatif untuk Kebaikan Diri dan Citra Pemerintah

ICW: Sebaiknya Mentan Kooperatif untuk Kebaikan Diri dan Citra Pemerintah

Nasional
Andi Widjajanto Ikut Rapat TPN Ganjar, Sekjen PDI-P: Sebagai Narasumber

Andi Widjajanto Ikut Rapat TPN Ganjar, Sekjen PDI-P: Sebagai Narasumber

Nasional
Bertemu Jokowi Satu Jam, Menang Yaqut Klaim Tak Bahas PKB

Bertemu Jokowi Satu Jam, Menang Yaqut Klaim Tak Bahas PKB

Nasional
Polri Aktif Tindak Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Berikan Apresiasi

Polri Aktif Tindak Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Berikan Apresiasi

Nasional
Ma'ruf Amin Tak Khawatir Suara Kaum Nahdliyin Terpecah di Pilpres 2024

Ma'ruf Amin Tak Khawatir Suara Kaum Nahdliyin Terpecah di Pilpres 2024

Nasional
Kaldera Toba Dapat 'Kartu Kuning' UNESCO, Sandiaga: Ini Pelajaran dan Alarm

Kaldera Toba Dapat "Kartu Kuning" UNESCO, Sandiaga: Ini Pelajaran dan Alarm

Nasional
Pemerintah Bakal Bikin 'Tourism Fund' untuk Gaet Event Internasional

Pemerintah Bakal Bikin "Tourism Fund" untuk Gaet Event Internasional

Nasional
Mahfud-Khofifah Bertemu Langsung dengan Megawati, Sandiaga Belum

Mahfud-Khofifah Bertemu Langsung dengan Megawati, Sandiaga Belum

Nasional
Arsjad Rasjid Umumkan 9 Nama Wakil Ketua TPN Ganjar, Ada Andi Gani sampai Ahmad Basarah

Arsjad Rasjid Umumkan 9 Nama Wakil Ketua TPN Ganjar, Ada Andi Gani sampai Ahmad Basarah

Nasional
UU Pilkada Bakal Direvisi Agar Pilkada 2024 Bisa Dimajukan Bulan September

UU Pilkada Bakal Direvisi Agar Pilkada 2024 Bisa Dimajukan Bulan September

Nasional
JK dan Puan Bertemu, Mekeng: Wajar jika Ingin Menarik Golkar

JK dan Puan Bertemu, Mekeng: Wajar jika Ingin Menarik Golkar

Nasional
Kaesang Bakal Sulap DPP PSI Jadi Tempat Pemuda Nongkrong dan Belajar Politik

Kaesang Bakal Sulap DPP PSI Jadi Tempat Pemuda Nongkrong dan Belajar Politik

Nasional
Jadi Komisaris di PT Cubes Consulting, Istri Rafael Alun Terima Gaji Puluhan Juta Per Bulan

Jadi Komisaris di PT Cubes Consulting, Istri Rafael Alun Terima Gaji Puluhan Juta Per Bulan

Nasional
2 Buronan Kasus Pembunuhan Asal China Ditangkap Saat Makan Malam di Pluit

2 Buronan Kasus Pembunuhan Asal China Ditangkap Saat Makan Malam di Pluit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com