JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/4/2021) untuk meminta data pelengkap yang menyangkut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Hari Selasa besok saya akan ke KPK (minta data pelengkap)," ujar Mahfud dalam keterangan video yang dirilis Kemenko Polhukam, Senin (12/4/2021).
Mahfud mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan KPK dalam upaya melengkapi data kasus BLBI.
Baca juga: Mahfud: Kasus BLBI Adalah Limbah Masalah Lama!
Ia meyakini bahwa KPK mempunyai data-data yang bisa digabungkan dengan data perdata yang saat ini tengah dikejar negara.
"Saya perlu data-data pelengkap dari KPK karena tentu KPK punya data-data lain di luar soal hukum perdata yang bisa ditagihkan, digabungkan ke perdata, karena pidananya sudah diusut," ucap Mahfud.
Ia juga mengungkapkan alasan pemerintah tidak menggandeng KPK dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Menurut dia, KPK merupakan lembaga penegak hukum pidana, sedangkan kasus BLBI yang tengah dikejar lebih berkonsentrasi pada persoalan perdata.
Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Presiden Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI
Selain itu, KPK merupakan lembaga independen dalam rumpun eksekuif.
"Tetapi bukan bagian dari pemerintah sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya. Dia kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya," ucap Mahfud.
"Biar dia bekerjalah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi," ucap dia.
Baca juga: Dibiayai APBN, Satgas BLBI akan Laporkan Hasil Kerja ke Menkeu dan Presiden
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Selasa (6/4/2021).
Keppres ini menugaskan Satgas dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.