Ia menilai, langkah tersebut perlu dilakukan guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi.
"Upaya ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Sehingga Indonesia dapat kembali bangkit dan terwujudnya kesejahteraan terhadap masyarakat," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Politikus Partai Golkar ini berharap pemda dan aparat keamanan mampu mempermudah perizinan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor.
Langkah tersebut, menurutnya, mampu berdampak pada masyarakat karena akan menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.
"Investor jangan sampai terganggu, dengan catatan bahwa industri dalam negeri tidak boleh dimatikan dan tetap mengutamakan serta memperhatikan kesejahteraan pekerja," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja pada Selasa (16/2/2021).
Aturan turunan itu terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
Ia berharap, pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja dapat secepatnya memulihkan perekonomian nasional.
"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," kata Yasonna dikutip dari Antara, Rabu (17/2/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/08/15120031/azis-syamsuddin-minta-pemda-percepat-implementasi-aturan-turunan-uu-cipta
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan