Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Pilkada Kalsel, Saksi Mengaku Diancam jika Tak Bungkus Bansos Berstiker Petahana

Kompas.com - 23/02/2021, 12:57 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dari pihak pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana dan Difriadi, Muhammad Yahya mengaku mendapat ancaman jika tidak mengikuti perintah atasannya untuk mengemas beras bantuan sosial (bansos) dengan stiker calon gubernur petahana, Sahbirin Noor.

Adapun Yahya merupakan seorang pengemudi di Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Kalimantan Selatan.

"Karena kita tidak bisa menolak ada ancaman untuk pemberhentian atau tidak diteruskan lagi kontrak kerja," kata Yahya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Gugatan Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Tambah Alat Bukti, Total 223

Yahya mengatakan, perintah itu diberikan pada pegawai yang masih berstatus karyawan kontrak.

Para pegawai, menurut dia, diminta bekerja dengan jam kerja yang tidak manusiawi dan pegawai tidak bisa menolak perintah tersebut.

"Memang waktu kita hampir tidak ada ininya, dari pagi, siang, sore bahkan malam. Suatu hari saya pernah mengerjakan pengemasan itu dari jam 3 sore sampai besok pagi sekitar jam 10 WITA," ujar dia. 

Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Pilkada Kalsel yang Dilayangkan Denny Indrayana ke MK

Menurut Yahya, perintah untuk melakukan pengemasan tersebut sudah diberikan sejak pertengahan tahun 2018. Kemudian, baru selesai dikerjakan sekitar 21 Mei 2020 lalu.

"Sejak pertengahan 2018 di sana kita diperintahkan oleh kepala Balai BPSBTPH yang bernama M Ichsan untuk mengerjakan pengemasan besar yang diawali dengan penempelan stiker pengemasan dan pengangkutan," kata Yahya dalam sidang yang disiarkan secara daring.

"Perintah itu disampaikan kepada kita katanya ini langsung dari jenderal. Jenderal adalah sebutan Muhammad Ichsan untuk Gubernur Sahbirin Noor," ucap dia.

Baca juga: Gugatan Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Tambah Alat Bukti, Total 223

Dilansir dari laman resmi MK, pihak Denny-Difri menyampaikan beberapa dalil dalam permohonan berkeberatan terhadap penetapan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin-Muhidin.

"Pemohon mempersoalkan tingkat kehadiran 100 persen di beberapa TPS di tengah partisipasi masyarakat dalam pemilu yang sedang menurun. Selain itu, ada bukti kecurangan dimana KPPS mencoblos lebih dahulu surat suara Paslon Nomor Urut 1," kata kuasa Pemohon, T.M. Luthfi Yazid.

Selain itu, pemohon mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial yang dimanfaatkan sebagai alat kampanye yang dilakukan Sahbirin Noor.

Bantuan tersebut seperti bantuan tandon air untuk cuci tangan pencegahan Covid-19 yang menyebar di seluruh kabupaten atau kota se-Provinsi Kalsel yang ditempeli stiker citra diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com