JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan, tidak masalah apabila Indonesia melakukan peminjaman atau utang luar negeri.
Hal tersebut diutarakannya untuk merespons laporan Bank Indonesia (BI) bahwa utang luar negeri Indonesia pada akhir kuartal IV 2020 tercatat sebesar 417,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 5.803,2 triliun.
"Tidak apa Indonesia berutang, ini tidak masalah. Asal yang paling penting apakah utang itu dipakai untuk kegiatan yang memang produktif dan menghasilkan. Itu yang paling penting," kata Eriko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Menurut Eriko, ada tiga hal yang lebih penting diperhatikan yaitu melihat tujuan Indonesia melakukan peminjaman atau utang luar negeri.
Baca juga: Fakta Seputar Utang Pemerintah era Jokowi yang Tembus Rp 6.074 Triliun
Pertama, utang Indonesia digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Pembangunan ini, kata dia, diperlukan agar Indonesia bisa lebih bersaing di tingkat internasional, terutama dalam melakukan kegiatan ekspor.
"Apakah itu dibuat untuk nanti membuat Indonesia lebih bisa bersaing di tingkat internasional. Contohnya kita buat utang itu untuk infrastruktur. Ini kan penting. Kalau tidak dibangun infrastruktur, bagaimana kita mau mengekspor produk kita. Bagaimana kita mau membuat biaya perjalanan, biaya transportasi, biaya akomoasi bisa jadi lebih murah," jelasnya.
Selain itu, Eriko menganggap wajar apabila negara berutang untuk hal-hal yang produktif.
Misalnya, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia hingga pembangunan kilang minyak dan pembangunan berasaskan sustainable.
Baca juga: Utang Luar Negeri Naik, Pimpinan Komisi XI: Yang Terpenting Harus Digunakan Maksimal
Kemudian, hal ketiga yang disebutkannya yaitu berkaitan dengan nilai tambah yang akan didapat Indonesia.
Menurutnya, utang Indonesia wajar apabila dipakai untuk kegiatan yang betul-betul memberikan nilai tambah ke depannya.
"Contohnya, membangun fasilitas-fasilitas yang untuk nanti dipakai Indonesia menunjang negara tujuan pariwisata," terangnya.
"Ini tidak masalah, tetapi kalau hal ini dipakai untuk hal lain. Nah, itu yang harus kita lihat lebih jauh," sambung dia.
Lebih jauh, Eriko berpandangan bahwa laporan BI yang menunjukkan utang luar negeri Indonesia mencapai Rp 5.803,2 triliun masih dalam batas aman atau tidak dalam kondisi lampu merah.
Baca juga: LPI Tegaskan Tidak Cari Dana Utang
Sebab, ia menilai bahwa utang negara baru dapat dikatakan berbahaya apabila lebih besar daripada produk domestik bruto atau gross domestic product (GDP) negaranya.