Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Belum Siapkan Saksi, Sidang Nurhadi dan Menantunya Ditunda

Kompas.com - 03/02/2021, 16:08 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, pada Rabu (3/2/2021).

Adapun keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Penundaan itu dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyiapkan saksi.

Baca juga: Saksi Sebut Ada Aliran Uang ke Rekening Menantu Nurhadi melalui Transaksi Valas

“Oleh karena penyampaian bahwa saudara Rezky sudah negatif kami terima kemarin, dan kemudian terdakwa sudah kembali ke rutan terhitung jam 21 malam,” ujar Jaksa Wawan Yunawarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, dikutip dari Tribunnews.com.

“Sehingga untuk hari ini kami belum menyiapkan saksi yang akan dihadirkan kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya," sambungnya.

Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri memaklumi alasan jaksa.

Ia pun memutuskan sidang berikutnya akan kembali digelar pada 10 Februari 2021.

Saefudin menambahkan, sidang Nurhadi dan Rezky akan digelar sebanyak dua kali di pekan depan.

Hal itu dikarenakan masa tahanan kedua terdakwa hampir habis.

“Kami minta sidang berikutnya Kamis, 11 Februari 2021, oleh karena itu disiapkan sekalian (untu persidangan) hari Kamis," tutur hakim.

Baca juga: Menantu Nurhadi Gunakan Rekening Bawahan untuk Tampung Uang

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com