Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arief Budiman Bantah Lakukan Perlawanan ke DKPP karena Temani Evi Novida ke PTUN

Kompas.com - 15/01/2021, 17:14 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah dirinya telah melakukan perlawanan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun DKPP menilai Arief melakukan perlawanan karena ia menemani Komisioner KaPU Evi Novida Ginting Manik datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengurus pemberhentiannya sebagai komisioner.

Hal ini dikatakan Arief merespon putusan DKPP yang memberhentikannya sebagai Ketua KPU karena dinilai melanggar etik dengan menemai Evi ke PTUN.

"Saya nyatakan itu tidak benar (sebagai bentuk perlawanan). Karena, pada hari itu (hari kedatangan ke PTUN), KPU sedang melakukan work from home (WFH). Jadi memang kehadiran saya sebagai pribadi," kata Arief dalam konferensi persnya, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: KPU Tunjuk Ilham Saputra Jadi Plt Ketua Gantikan Arief Budiman

Arief juga menjelaskan, pendaftaran gugatan Evi ke PTUN sudah dilakukan kuasa hukumnya pada pukul 07.30 WIB. Sementara kedatangan Arief ke PTUN baru pada pukul 11.15 WIB.

"Jadi jangan kemudian di tafsir seolah-olah ini perlawanan KPU terhadap DKPP," ujar dia.

Sebelumnya DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

Pihak DKPP pun menilai, kedatangan Arief ke PTUN mendampingi Evi menimbulkan kesan melawan putusan DKPP.

Baca juga: Pemberhentian Arief Budiman, Komisi II: Jangan Beranggapan KPU dan DKPP Berseteru

Adapun Evi diberhentikan oleh DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.

"Kehadiran teradu dalam setiap kesempatan di ruang publik mendampingi Evi dalam usaha memperjuangkan haknya menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP," kata Anggota DKPP Didik Supriyanto dalam sidang DKPP, Rabu (13/1/2021).

Didik mengatakan, pihaknya memahami bahwa Arief memiliki hubungan emosional dengan Evi sebagai rekan kerja.

Namun, kata Didik, hubungan tersebut tidak boleh mematikan kode etik yang seharusnya dipegang teguh oleh komisioner.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com