Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada PP Kebiri Kimia, Anggota DPR Ingatkan Tetap Pentingnya Pencegahan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 04/01/2021, 12:59 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengingatkan pemerintah untuk tetap memprioritaskan upaya pencegahan kekerasan seksual dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan kebiri kimia disebut Diah lebih kepada upaya negara memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Namun, upaya pencegahan kekerasan yang komprehensif tidak boleh dipinggirkan.

Baca juga: ICJR: PP Kebiri Kimia Memuat Banyak Permasalahan

"Perlu penanganan juga secara komprehensif, mulai dari pencegahan dan pengalokasian anggaran. Karena kalau kita bicara KPAI atau LPSK selalu soal anggarannya kecil," kata Diah saat dihubungi, Senin (4/1/2021).

"Pengalokasian anggaran sebagai bentuk government will. Sekarang kita mau ngomong ini dan itu tapi tidak ada budgeting-nya ya mau bagaimana," ujar dia.

Soal PP Kebiri Kimia yang baru diteken presiden itu, Diah berharap pelaksanaannya diiringi dengan rehabilitasi psikologis.

Baca juga: Kementerian PPPA Harap PP Kebiri Kimia Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Harapannya, agar efek jera dari hukuman kebiri kimia betul-betul terasa, sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Agar target hukuman ini membuat pelaku takut dan tidak mengulangi harus dijabarkan secara praktis tentu dalam kerangka medis. Karena implikasi terhadap pelaku kan biologis. Selain itu, perlu rehabilitasi psikologis baik kepada pelaku maupun korban," ujarnya.

Ia pun menunggu hadirnya peraturan yang berisi prosedur teknis tentang pelaksanaan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak.

Diah mengatakan, pelaksanaan hukuman kebiri kimia itu harus berlandaskan referensi medis, sehingga dapat dilakukan dengan baik dan tepat.

Baca juga: KPAI: PP Kebiri Kimia Predator Seksual Anak Beri Kepastian Hukum

Di dalam PP 70/2020 sendiri disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan kebiri kimia akan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

"Harus ada panduan soal obat apa yang digunakan, siapa yang akan melakukan, perlu ada referensi medis untuk menjalankan hukuman ini dengan peraturan yang lebih praktis," kata Diah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com