PP 70/2020 itu diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020. PP tersebut merupakan aturan pelengkap untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A Ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskan di dalam PP, tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Tindakan kebiri kimia dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan ini bakal dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun setelah melalui rangkaian penilaian kilis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.