Salin Artikel

Ada PP Kebiri Kimia, Anggota DPR Ingatkan Tetap Pentingnya Pencegahan Kekerasan Seksual

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan kebiri kimia disebut Diah lebih kepada upaya negara memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Namun, upaya pencegahan kekerasan yang komprehensif tidak boleh dipinggirkan.

"Perlu penanganan juga secara komprehensif, mulai dari pencegahan dan pengalokasian anggaran. Karena kalau kita bicara KPAI atau LPSK selalu soal anggarannya kecil," kata Diah saat dihubungi, Senin (4/1/2021).

"Pengalokasian anggaran sebagai bentuk government will. Sekarang kita mau ngomong ini dan itu tapi tidak ada budgeting-nya ya mau bagaimana," ujar dia.

Soal PP Kebiri Kimia yang baru diteken presiden itu, Diah berharap pelaksanaannya diiringi dengan rehabilitasi psikologis.

Harapannya, agar efek jera dari hukuman kebiri kimia betul-betul terasa, sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Agar target hukuman ini membuat pelaku takut dan tidak mengulangi harus dijabarkan secara praktis tentu dalam kerangka medis. Karena implikasi terhadap pelaku kan biologis. Selain itu, perlu rehabilitasi psikologis baik kepada pelaku maupun korban," ujarnya.

Ia pun menunggu hadirnya peraturan yang berisi prosedur teknis tentang pelaksanaan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak.

Diah mengatakan, pelaksanaan hukuman kebiri kimia itu harus berlandaskan referensi medis, sehingga dapat dilakukan dengan baik dan tepat.

Di dalam PP 70/2020 sendiri disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan kebiri kimia akan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

"Harus ada panduan soal obat apa yang digunakan, siapa yang akan melakukan, perlu ada referensi medis untuk menjalankan hukuman ini dengan peraturan yang lebih praktis," kata Diah.


PP 70/2020 itu diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020. PP tersebut merupakan aturan pelengkap untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A Ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan di dalam PP, tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Tindakan kebiri kimia dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan ini bakal dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun setelah melalui rangkaian penilaian kilis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/12590521/ada-pp-kebiri-kimia-anggota-dpr-ingatkan-tetap-pentingnya-pencegahan

Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke