Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Penjualan Lahan Sawit Rp 15 Miliar ke Nurhadi

Kompas.com - 11/12/2020, 21:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Amir Wijaya mengungkap penjualan kebun kelapa sawit seluas 150 hektar di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Hal itu diungkap Amir saat menjadi saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Amir mengungkapkan, kebun sawit itu itu dijual senilai Rp 15 miliar termasuk aset-aset berupa kendaraan dan alat-alat yang ada di sana.

"Prinsipnya sudah deal. Kami buat satu kesepakatan ya soal harga sekian dan aset-aset apa, termasuk truk Honda dan lainnya, total Rp 15 miliar," kata Amir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/12/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Amir menuturkan, kebun sawit tersebut dibeli Nurhadi untuk Rezky Herbiyono dan putrinya, Rizqi Aulia Rachmi.

Baca juga: Menanti Jerat TPPU dalam Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

Ia mengaku bertemu dengan Nurhadi di Pekanbaru guna membahas penjualan kebun sawit tersebut pada sekitar 1 Juni 2015.

Amir menyebut, Nurhadi sempat menawar harga Rp 15 miliar namun tawaran itu ditolak karena harga Rp 15 miliar sudah termasuk aset-aset yang ada di lahan sawit tersebut.

"Saya masuk kamar Pak Nurhadi tanya, 'Itu harga Rp15 miliar, apa betul?' Kata dia, 'Apa enggak bisa kurang lagi?' Saya bilang tidak, itu murah karena beserta asetnya', kemudian sudah oke, saya pun turun ke lobi," ujar Amir.

Setelah disepakati harga Rp 15 miliar, Amir kemudian terbang ke Jakarta untuk menandatangani akta jual-beli lahan sawit dengan Rezky dan Rizqi.

Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Baca juga: Menantu Nurhadi Gunakan Rekening Bawahan untuk Tampung Uang

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan, Nurhadi dan Rezky disebut menggunakan uang suap tersebut antara lain untuk membeli tas mewah, pergi liburan, hingga membeli lahan sawit.

UPDATE:

Kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan Amir Wijaya tidak relevan dengan dakwaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com