Hal itu disampaikan Bashori saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Bashori menuturkan, dalam percakapan itu, Hiendra memintanya untuk menggugat KPK atas penggeledahan rumah Hengky Soenjoto, kakak Hiendra yang juga klien Bashori.
Mulanya, kata Bashori, Hiendra menanyakan soal perkembangan penggeledahan rumah kakaknya itu.
"Bagaimana perkembangannya?" kata Bashori menirukan ucapan Hiendra saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020), dikutip dari Tribunnews.com
Bashori pun menjelaskan ada barang-barang yang diamankan dan disita KPK dari penggeledahan tersebut antara lain telepon genggam dan sejumlah bukti transfer.
Hiendra lalu menyarankan agar Bashori menggugat KPK atas penyitaan barang dan penggeledahan tersebut.
Namun, Bashori menolak itu karena menurutnya giat penggeledahan yang dilakukan KPK telah memenuhi prosedur.
"Kenapa enggak lakukan perlawanan?," tanya Hiendra ke Bashori.
"Apanya dilawan, semua sesuai prosedur," jawab Bashori.
Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Terkait kesaksian Hengky Soenjoto, Kompas.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Mochamad Iriawan dan Budi Gunawan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/23/20330261/saksi-mengaku-pernah-dihubungi-tersangka-penyuap-nurhadi-untuk-gugat-kpk