Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Sebut Tommy Sumardi Besan Mantan PM Malaysia Najib Razak

Kompas.com - 27/11/2020, 09:48 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengungkapkan, Tommy Sumardi merupakan besan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak.

Hal itu disampaikan Djoko Tjandra saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol dengan terdakwa Tommy Sumardi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11/2020).

"Kita tadinya sudah janjian, saya tanya ke Pak Tommy 'kapan ke KL' (Kuala Lumpur) karena tahu Pak Tommy ini besan eks PM Datuk Sri Najib, jadi saya gantian yang mengundang," kata Djoko Tjandra saat sidang, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Djoko Tjandra ke London dan Paris untuk Urus Red Notice atas Namanya di Interpol

Najib Razak menjabat sebagai PM Malaysia selama 3 April 2009 sampai 10 Mei 2018.

Belum lama ini, Najib Razak dihukum 12 tahun penjara atas tujuh dakwaan terhadapnya dalam kasus korupsi skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran rupiah.

Tujuh dakwaan tersebut meliputi pelanggaran kepercayaan kriminal, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: Urus Surat terkait Djoko Tjandra, Polisi Ini Mengaku Dijanjikan Uang oleh Brigjen Prasetijo

Djoko Tjandra sendiri mengaku telah mengenal Tommy sejak 1990-an.

Suatu hari, ia menghubungi Tommy via telepon. Djoko Tjandra menanyakan soal namanya yang masih masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Saat itu, Djoko Tjandra ingin masuk ke Indonesia karena ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali, di mana ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan.

Sebab, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2015, pendaftaran PK harus dilakukan oleh terpidana dan tidak bisa diwakili oleh ahli waris.

"Saya tanya 'Tom ini masalah DPO saya masih terganjal di sistem, apakah ada upaya untuk bisa mengecek kondisinya bagaimana dan bagaimana bisa dilepaskan?' Karena tujuan saya adalah pulang untuk daftar PK," ungkap Djoko Tjandra.

Baca juga: Anita Kolopaking Sebut Djoko Tjandra Sempat Marah soal Action Plan yang Dibuat Jaksa Pinangki

Menurut keterangan Djoko Tjandra, ia dan Tommy turut membahas soal biaya kepengurusan hal tersebut.

"Dalam pembicaraan itu, saya lupa siapa yang mulai tapi intinya ada omongan 'Djok kalau urus seperti ini ada ongkos-ongkosnya'. Obrolan saya dengan Pak Tommy intinya kita bicara mengenai jumlah angkanya," tuturnya.

"Saya niat untuk urusi masalah itu lalu Pak Tommy bilang 'You siapkan Rp 15 miliar' tapi saya katakan 'wah Tom berat biaya Rp 15 miliar, saya mulai bagaimana kalau Rp 5 miliar?' Akhirnya kita sepakati angka Rp 10 miliar," sambung dia.

Dalam surat dakwaan disebutkan, untuk memenuhi permintaan Djoko Tjandra tersebut, Tommy meminta bantuan terdakwa lain di kasus ini, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com