JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 793 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan melanggar netralitas pada Pilkada 2020. Angka ini merupakan data terbaru Komisi ASN (KASN) yang disampaikan pada Selasa (27/10/2020).
"Ada 793 (ASN yang dilaporkan) dan dari situ sudah ada yang kami proses untuk diberikan rekomendasi untuk disanksi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu 571 atau sekitar 72 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Selasa.
Baca juga: Menteri PANRB Tak Sepakat Hak Pilih ASN Dicabut
Mereka yang dilaporkan melanggar tetapi belum diberi rekomendasi sanksi, kata Agus, masih dalam proses verifikasi bukti-bukti pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemberian rekomendasi sanksi.
Sementara, dari 571 ASN yang sudah diberi rekomendasi, sudah ada 325 atau 56,9 persen ASN yang ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.
"Ini angka yang saya kira sangat signifikan karena tahun-tahun sebelumnya itu di bawah 30 persen sekarang sudah 56,9 persen," terang Agus.
Baca juga: Bawaslu Catatkan 23 Pelanggaran pada Pilkada Tangsel 2020, Kasus Netralitas ASN Mendominasi
Agus mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan mengenai pemberian rekomendasi sanksi oleh PPK. Jika dalam waktu 10 hari rekomendasi tidak ditindaklanjuti, KASN akan menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta pemblokiran data pegawai bagi yang melanggar.
Hal ini sesuai dengan bunyi Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Kementerian/Lembaga mengenai Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada.
"Dalam hal ini kami sudah berkirim surat untuk 147 kasus. Sebelum diblokir BKN juga memberikan semacam early warning agar kemudian langkah-langkah sebelum pemblokiran itu betul-betul tidak keliru," ujar Agus.
Baca juga: KASN: 694 ASN Langgar Netralitas Pilkada hingga September
Agus merinci, bentuk pelanggaran netralitas ASN paling banyak berupa kampanye atau sosialisasi di media sosial. Diikuti dengan pemasangan spanduk atau baliho yang mempromosikan bakal calon kepala daerah.
Tindakan pelanggaran netralitas lainnya yakni mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, serta menghadiri deklarasi pasangan calon kepala daerah.
Agus menyampaikan, ASN yang paling banyak melanggar yakni jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, administrator, jabatan pelaksana, dan kepala wilayah (camat/lurah).
Ia pun berharap, di sisa waktu menuju hari pemungutan suara, angka pelanggaran netralitas ASN dapat berkurang.
Baca juga: Wapres Ungkap Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.