JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang berpotensi terjadi jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 harus diperhatikan.
Sebab, kata dia, dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 pada 25 Februari 2020 dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), netralitas ASN merupakan salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan pemilu.
"Beberapa pelanggaran netralitas ASN yang perlu mendapat perhatian antara lain memberikan dukungan kepada pasangan calon di media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik," ujar Ma'ruf di acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional ASN, yang digelar Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Wapres Ingatkan soal Netralitas ASN
"Kemudian turut menyosialisasikan, menghadiri kegiatan yang menguntungkan bakal calon, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon, mengajak atau mendukung bakal calon, dan melakukan pergantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon," terang Ma'ruf.
Hal tersebut, kata dia, merupakan kondisi nyata di lapangan yang belum sesuai harapan dan amanat undang-undang (UU) tentang netralitas ASN.
Sebab, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 2 huruf f menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas.
Baca juga: Bawaslu Usut 82 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Sulsel
Dengan demikian, netralitas pun merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN.
Hal tersebut juga sudah diperkuat dengan dikeluarkannya Pedoman Pengawasan Netralitas ASN pada 10 September 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara.
Kelima institusi tersebut yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: Bawaslu: 224 Calon Petahana Berpotensi Salah Gunakan Netralitas ASN di Pilkada
"SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN," kata dia.
Namun menurut laporan terakhir Bawaslu, kata dia, dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020, telah ada 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.