JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Berdasarkan data per 30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, Rabu (7/10/2020), seperti dilansir Antara.
Dari total ASN yang dilaporkan, KASN telah memberikan rekomendasi terhadap 492 ASN untuk dijatuhi sanksi pelanggaraan netralitas.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 256 rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Baca juga: Sepekan Kampanye, Ini Daftar Pelanggaran Paslon Pilkada Depok
Beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan ASN, sebut Agus, seperti ikut kampanye atau sosialisasi di media sosial, hingga melakukan pendekatan ke partai politik dan bakal calon kepala daerah.
Selain itu, melakukan kegiatan yang berpihak pada salah satu bakal calon, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon, serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.
Berdasarkan instansi, imbuh Agus, pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan di Kabupaten Purbalingga (56 orang), Kabupaten Wakatobi (34 orang), Kabupaten Kediri (21 orang), Kabupaten Musi Rawas Utara (19 orang), dan Kabupaten Sumbawa (18 orang).
Sementara, berdasarkan wilayah, pelanggaran terbanyak dilakukan ASN di Sulawesi Tenggara (90 orang), Nusa Tenggara Barat (83 orang), Jawa Tengah (74 orang), Sulawesi Selatan (49 orang), dan Jawa Timur (42 orang).
Baca juga: Catatan Bawaslu, Kampanye Online Tak Diminati Paslon Pilkada Depok meski Sedang Pandemi
Adapun jabatan para pelanggar ASN juga beragam, mulai dari pimpinan tinggi, fungsional, pelaksana, administrator, hingga kepala wilayah seperti camat dan lurah.
Agus menambahkan, netralitas merupakan bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran netralitas menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah serta memunculkan praktik koruptif di kalangan ASN.
"Pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.