Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Perhimpunan Dokter Gigi Kritisi Permenkes Layanan Radiologi

Kompas.com - 11/10/2020, 13:38 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi dan ikatan dokter gigi mengkritisi Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis.

Mereka terdiri dari, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), serta ikatan-ikatan keahlian dokter gigi.

Menurut Ketua Umum PB PDGI Hananto Seno, Permenkes tersebut akan mengganggu layanan kedokteran gigi bagi masyarakat.

“Terbitnya Permenkes ini jelas akan mengganggu layanan kedokteran gigi pada masyarakat,” kata Hananto melalui keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: Kritik Terawan, Perhimpunan Dokter Pertanyakan Permenkes soal Layanan Radiologi Klinik

Ia menyebutkan, dokter gigi maupun dokter gigi spesialis juga membutuhkan pelayanan radiologi pada saat diagnosis maupun melakukan tindakan.

Pelayanan radiologi tersebut, katanya, tidak hanya dalam bentuk rujukan. Ada pula pelayanan radiologi yang harus dilakukan di ruangan dokter gigi, seperti saat melakukan perawatan saluran akar.

Maka dari itu, Hananto mengatakan, dokter gigi atau dokter gigi spesialis telah dibekali kompetensi terbatas di bidang radiologi saat pendidikan profesi.

Di sisi lain, Ketua MKKGI Chiquita Prahasanti menambahkan, pihaknya meminta agar Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi ikut diatur dalam Permenkes tersebut.

Baca juga: Dinilai Untungkan Dokter Sejawat, Terawan Diminta Cabut Permenkes 24/2020

Menurut Chiquita, dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi telah diakui pemerintah, baik secara profesi maupun pendidikan.

“Kami mohon agar Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi turut diatur dalam Permenkes No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik agar masyarakat dapat terlayani oleh tenaga yang memiliki kompetensi khusus,” ucap Chiquita.

Mereka telah menyampaikan keberatan tersebut melalui surat kepada Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 8 Oktober 2020.

Dalam surat itu, mereka juga meminta agar Terawan mengubah atau mencabut Permenkes tersebut.

Sebelumnya, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) telah menyampaikan surat penolakan atas terbitnya Permenkes itu dalam surat kepada Terawan pada 5 Oktober 2020.

Diberitakan, salah satu yang menjadi sorotan utama dari perhimpunan dokter adalah Pasal 11.

Baca juga: Organisasi Kedokteran Tunggu Respons Terawan soal Permenkes Pelayanan Radiologi

Di pasal itu, disebutkan SDM pada pelayanan radiologi paling sedikit terdiri dari, dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi.

Jadi, harus ada dokter spesialis radiologi untuk melakukan layanan tersebut.

Jika tidak, kewenangan bisa diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas. Itu pun harus disupervisi dokter radiologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com