JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir memberikan pernyataan atas penolakan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis.
Namun, Abdul Kadir tidak ingin berkomentar banyak atas penolakan itu.
"Saya tidak mau berkomentar dulu. Kita diam saja," ujar Abdul Kadir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Tolak Permenkes Layanan Radiologi Klinis, MKKI: Ada Dampak Tak Baik bagi Pelayanan Kesehatan
Sebagaimana diketahui, MKKI menyampaikan surat penolakan atas terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020.
Penolakan itu disampaikan dalam surat tertanggal 5 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Ketua MKKI David Perdanakusumah menjelaskan sejumlah alasan yang melatarbelakangi penolakan terbitnya aturan itu.
Menurut David, terbitnya Permenkes di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat.
"Semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan Covid-19. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal, " ujar David dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Dinilai Untungkan Dokter Sejawat, Terawan Diminta Cabut Permenkes 24/2020
Dampak yang dimaksud yakni, pertama, akan terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan yang dampaknya pada masyarakat luas berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan.
Akibatnya, kata David terjadi peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien termasuk kematian ibu dan anak karena USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi dilakukan, penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung.
"Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi," ucap David.
Baca juga: Aturan Terawan, Dokter Kandungan Terancam Tak Bisa Lakukan USG
Kedua, terbitnya Permenkes dapat mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis pada masyarakat.