Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Ambil DNA dan Sidik Jari di Lift

Kompas.com - 05/10/2020, 19:36 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik gabungan aparat kepolisian mengambil DNA dan sidik jari pada tombol lift dalam rangka penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

“Melakukan pemeriksaan terhadap lift yang ada di kantor Kejagung, berupa pengambilan DNA dan sidik jari pada tombol lift bagian dalam,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

Awi menuturkan, langkah ini dilakukan penyidik bersama tim dari PT Mitsubishi Electric selaku produsen lift tersebut.

Baca juga: Polisi Telusuri Rekening Cleaning Service dengan Saldo Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus Kebakaran Kejagung

Selain itu, penyidik juga akan mendalami kasus ini dengan memeriksa orang yang berada di lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.

Diketahui, api dalam kebakaran tersebut diduga berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejagung.

Kemudian, pemeriksaan juga terus dilakukan penyidik dalam kasus ini. Awi mengatakan, terdapat lima orang ahli yang diperiksa pada hari ini.

“Terdiri dari ahli gigi dari Labdokgi Rumah Sakit AL, ahli kebakaran, ahli dari Kementerian Kesehatan, serta ahli DNA dan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri,” tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Baca juga: Polisi Gelar Perkara dengan JPU soal Kasus Kebakaran Kejagung

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com