Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Akademisi Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 05/10/2020, 19:07 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi dari 30 perguruan tinggi menandatangani pernyataan menolak UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

Dalam pernyataan bersama secara tertulis kepada wartawan, Senin, para akademisi mengatakan, pengesahan UU tersebut terkesan memaksakan kehendak dan berada di luar batas kewajaran.

"Aturan itu tidak hanya berisikan pasal-pasal bermasalah di mana nilai-nilai konstitusi (UUD 1945) dan Pancasila dilanggar bersamaan tetapi juga cacat dalam prosedur pembentukannya," demikian petikan pernyataan para akademisi.

Baca juga: Fraksi Demokrat Walk Out dari Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

Selain itu, spirasi publik pun kian tak didengar, bahkan terus dilakukan pembatasan, seakan tidak lagi mau dan mampu mendengar apa yang menjadi dampak bagi hak-hak dasar warga.

Para akademisi pun mengkritik, setidaknya lima masalah mendasar dalam pasal-pasal dalam UU tersebut.

Pertama, soal masalah sentralisasi seperti kondisi Orde Baru.

Sebab, terdapat hampir 400-an pasal yang menarik kewenangan kepada presiden melalui pembentukan peraturan presiden.

Kedua, aturan itu anti-lingkungan hidup. Terdapat pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup, terutama terhadap pelaksanaan pendekatan berbasis resiko serta semakin terbatasnya partisipasi masyarakat.

Ketika, persoalan liberalisasi pertanian. Dalam aturan yang tertuang pada UU tidak akan ada lagi perlindungan petani ataupun sumberdaya domestik, semakin terbukanya komoditas pertanian impor, serta hapusnya perlindungan lahan-lahan pertanian produktif.

Keempat, persoalan pengabaian hak asasi manusia (HAM).

Pada pasal-pasal tertentu mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga abai terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hak warga dan lain lain. 

Kelima, mengabaikan prosedur pembentukan UU.

Baca juga: 6-8 Oktober, Ribuan Buruh di Sumedang Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Sebab, metode ‘omnibus law’ tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Akademisi pun mengingatkan, bagaimana mungkin sebuah UU dapat dibentuk tidak sesuai prosedur.

Terlebih, semua proses pembentukan hukum ini dilakukan di masa pandemi, sehingga sangat membatasi upaya memberi aspirasi untuk mencegah pelanggaran hak-hak asasi manusia.

Mempertimbangkan permasalahan mendasar tersebut dan serta menyimak potensi dampak kerusakan yang akan ditimbulkannya secara sosial-ekonomi maka para akademisi dengan tegas menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Hingga pukul 17.30 WIB, penolakan ini telah ditandatangani 67 akademisi, yakni :

1. Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor)

2. Muhammad Fauzan (FH Unsoed)

3. Susi Dwi Harijanti (FH Unpad)

4. Abdil Mughis Mudhoffir (Sosiologi Universitas Negeri Jakarta)

5. Feri Amsari (FH Universitas Andalas)

6. Dian Noeswantari (Pusham Ubaya Surabaya)

7. Beni Kurnia Illahi (FH Universitas Bengkulu)

8. Hendriko Arizal (FH Universitas Bung Hatta)

9. Herlambang P. Wiratraman (FH Universitas Airlangga)

10. Satria Unggul W.P (FH Universitas Muhammadiyah Surabaya).

11. Mohammad Isa Gautama (FIS Universitas Negeri Padang).

12. Herdiansyah Hamzah (FH Universitas Mulawarman)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com