JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bersama pihak kejaksaan pada Kamis (1/10/2020).
"Tadi pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan jaksa peneliti atau P-16 guna ekspose hasil penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis.
Awi mengatakan, gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Gelar perkara turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dan tim jaksa peneliti.
Dalam gelar tersebut, penyidik kepolisian menyampaikan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan kepada jaksa peneliti.
Selanjutnya, saran dan pendapat yang diterima penyidik akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki berkas perkara.
Menurutnya, gelar perkara tersebut dilakukan agar pelimpahan berkas kepada jaksa peneliti nantinya dapat berjalan lancar.
"Biar nanti kalau sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar, jangan sampai berkas bolak-balik. Jadi istilahnya kita sinkronisasi, kita sampaikan apa fakta-fakta yang kita dapatkan dalam proses penyidikan ini," tutur dia.
Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Panggil 2 Kasubag sebagai Saksi
Kegiatan penyidikan juga masih terus dilakukan polisi hingga hari ini, termasuk pemeriksaan saksi.
Penyidik memeriksa empat orang saksi pada hari ini yang terdiri dari, staf ahli Jaksa Agung, anggota Biro Hukum Kejagung, staf Kementerian Perdagangan, dan penjual mintak pembersih (dust cleaner) merek TOP.
Dari gelar perkara dan pemeriksaan saksi yang dilakukan, Awi menyebutkan polisi belum menetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Baca juga: Batal Hari Ini, Gelar Perkara Kasus Kebakaran Kejagung Dilakukan Besok
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.