Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gelar Perkara dengan JPU soal Kasus Kebakaran Kejagung

Kompas.com - 01/10/2020, 15:24 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bersama pihak kejaksaan pada Kamis (1/10/2020).

"Tadi pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan jaksa peneliti atau P-16 guna ekspose hasil penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis.

Awi mengatakan, gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Gelar perkara turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dan tim jaksa peneliti.

Baca juga: Polisi Telusuri Rekening Cleaning Service dengan Saldo Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus Kebakaran Kejagung

Dalam gelar tersebut, penyidik kepolisian menyampaikan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan kepada jaksa peneliti.

Selanjutnya, saran dan pendapat yang diterima penyidik akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki berkas perkara.

Menurutnya, gelar perkara tersebut dilakukan agar pelimpahan berkas kepada jaksa peneliti nantinya dapat berjalan lancar.

"Biar nanti kalau sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar, jangan sampai berkas bolak-balik. Jadi istilahnya kita sinkronisasi, kita sampaikan apa fakta-fakta yang kita dapatkan dalam proses penyidikan ini," tutur dia.

Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Panggil 2 Kasubag sebagai Saksi

Kegiatan penyidikan juga masih terus dilakukan polisi hingga hari ini, termasuk pemeriksaan saksi.

Penyidik memeriksa empat orang saksi pada hari ini yang terdiri dari, staf ahli Jaksa Agung, anggota Biro Hukum Kejagung, staf Kementerian Perdagangan, dan penjual mintak pembersih (dust cleaner) merek TOP.

Dari gelar perkara dan pemeriksaan saksi yang dilakukan, Awi menyebutkan polisi belum menetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Baca juga: Batal Hari Ini, Gelar Perkara Kasus Kebakaran Kejagung Dilakukan Besok

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com